Aspirasijabar | Sumedang - Bertempat di Gor Glora Baskara Cimanggung (GBC), Dusun Cibembem, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Peiode Tahun 2018 - 2024,Senin (30/10/2023).
Selaku Ketua Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sindangpakuon Sdr. YAYAN SURYANA, S.Pd., M.Pd., didampingi jajaran panitia pilkades PAW, dihadiri oleh Kadis DPMD Kab. Sumedang Sdr. ASEP AAN DAHLAN, S.Sos., M.Si., Anggota DPRD Kab. Sumedang Fraksi Gerindra Sdr. WARSON, Anggota DPRD Kab. Sumedang Fraksi PAN Sdr. H. DUDI SUPARDI, S.T., M.M, Camat Cimanggung Sdr. Drs. H. AGUS WAHYUDIN, M.Si., Forkopimcam Cimanggung, Kabid Pemdes DPMD Kab. Sumedang Sdr. DADANG RUSTANDI, S.H., Pjs. Kepala Desa Cimanggung Sdri. AI TOYAIDAH HIDAYAT, S.E., Ketua BPD Cimanggung Sdr. SUHERLAN beserta anggota, Perangkat Desa Cimanggung, Para Tokoh, LPM, Para Pimpinan Profesi dan Masyarakat.
Adapun Jumlah DPT (Hak Pilih) awal pada Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cimanggung sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) suara dengan rincian :
1. BPD sebanyak 9 Suara
2. Perangkat Desa sebanyak 11 Suara
3. Ketua RW sebanyak 25 Suara
4. Ketua RT sebanyak 63 Suara
5. Para Tokoh sebanyak 225 Suara yang terdiri dari Tokoh seni budaya, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, perwakilan Kelompok Tani, Pengrajin, Tokoh perempuan, Pemerhati dan perlindungan anak serta perwakilan tokoh Pemuda.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1. Registrasi
2. Pembukaan
3. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
4. Pembacaan Do'a
5. Foto bersama
6. Musyawarah Desa
7. Sambutan - Sambutan
8. Pembacaan tata tertib pemilihan oleh Ketua Panitia
9. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades meliputi :
- Pembukaan Kotak Suara
- Pelaksanaan Pemungutan suara
- Penghitungan Hasil Pemungutan suara
- Pengumuman Hasil penghitungan suara
- Penandatanganan Hasil penghitungan suara
8. Pengesahan Calon Kades terpilih
9. Penandatangan Berita Acara hasil pengesahan Calon Kades terpilih
10. Doa/tutup
Adapun hasil dari pemungutan suara Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cimanggung Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dari jumlah DPT awal sebanyak 333 pemilih, yang hadir 326, keterangan tidak hadir 7 orang dengan alasan sakit dan berada di luar kota, rincian hasil pemungutan diperoleh sebanyak 319 suara sah, dan 7 suara tidak sah :
1. Nama: ENDEP, S.Pd.I, TTL: Sumedang, 05 Maret 1970, Pendidikan: S1, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Agama: Islam, Alamat: Dusun Warunenggang Rt.01/15 Desa Cimanggung Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dengan jumlah suara sah sebanyak 133 suara
2. Nama: NANANG, TTL: Sumedang, 09 Oktober 1963, Pendidikan: SLTA, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama: Islam, Alamat: Dsn. Pasirleungis Rt.01/09 Desa Cimanggung Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dengan jumlah suara sah sebanyak 35 suara
3. Nama: J. ROHANA, TTL: Sumedang, 26 Juni 1974, Pendidikan: SLTA, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama: Islam, Alamat: Dsn. Pedes Rt. 02/06 Desa Cimanggung Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dengan jumlah suara sah sebanyak 151 suara
Berdasarkan hasil dari penghitungan suara maka di tetapkan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Ds. Cimanggung terpilih Periode tahun 2018 - 2024 yaitu Nomor Urut 3 Sdr. J. ROHANA dengan perolehan jumlah suara sah sebanyak 151 suara.
Atas Petunjuk dan arahan dari Kapolres Sumedang AKBP. INDRA SETIAWAN, S.H., S.I.K., beserta Wakapolres Sumedang KOMPOL MEILAWATY SH.,SIK.,MM. pengamanan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cimanggung KOMPOL. KARYAMAN D. S.H,. M.H, didampingi Danramil Cimanggung KAPTEN. INF. RUDY PRASETIJO, Panit I Ops Reskrim Polsek Cimanggung IPTU YAYAT SUPRIYATNA, diikuti gabungan dari Personil Polres Sumedang, Koramil Cimanggung, Polsek Cimanggung, Sat Pol PP Cimanggung dan Linmas Desa Cimanggung sebanyak ±40 (empat puluh) personil.
Bahwa latar belakang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cimanggung Kec. Cimanggung Kab. Sumedang tersebut dikarenakan Kepala Desa Definitif Sdr. YAYAT HIDAYAT, S.AP., periode tahun 2018-2024 diberhentikan sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 393 Tahun 2023 dikarenakan akan mencalonkan anggota legislatif yakni DPRD Kab. Sumedang pada Pemilu tahun 2024.
Bahwa pasca pengesahan Kepala Desa terpilih tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerawanan Kamtibmas diantaranya ketidakpuasan hasil dari Calon Kepala Desa yang kalah/tidak terpilih, Tim Sukses, Pendukung maupun Simpatisan sehingga dikhawatirkan adanya penolakan hasil pemilihan sebelum ditetapkan menjadi kepala desa depinitif dengan berbagai macam alasan yang bertujuan untuk memperkeruh situasi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kerawanan yang akan terjadi perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi sekaligus penggalangan terhadap calon kades yang kalah/tidak terpilih serta melakukan monitoring setiap perkembangannya guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kab. Sumedang tetap aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut selesai pukul 12.35 wib, berjalan aman, lancar dan kondusif.
Editor "Nang obet