-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kementrian Desa-PDT dan Komisi Informasi Nasional Pusat menggelar sosialisasi dan visitasi desa dalam rangka apresiasi keterbukaan informasi publik tahun 2023

30 Okt 2023 | Oktober 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-30T09:12:55Z

Morotai,Maluku Utara-Kementrian Desa-PDT dan Komisi Informasi Nasional Pusat menggelar sosialisasi dan visitasi desa dalam rangka apresiasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 di lantai 2 aula kantor Bupati, Senin (30/10/2023).

Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai keluar sebagai desa keterbukaan informasi terbaik se-Indonesia wilayah Indonesia timur. 

Sambutan PJ Bupati Pulau Morotai, M. Umar Ali yang dibacakan oleh Plt Sekda Pulau Morotai, Suriyani Antarani berterima kasolih kepada tim visitasi komisi informasi pusat yang sejak awal sudah bekerja keras secara jujur dan objektif, melakukan penilaian terhadap seluruh desa di Indonesia dan memutuskan desa Yayasan sebagai salah satu desa di Indonesia timur dengan keterbukaan informasi terbaik.

"Sebagaimana telah dilaporkan oleh Kadis PMD, bahwa pemda Morotai sangat serius dalam pencapaian SDGS (Sustainable development goals) serta melaksanakan kewenangan desa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, menjalankan program prioritas nasional, serta mitigasi bencana di desa,"ucapnya.

"Tentu dari sekian banyak upaya yang telah dilakukan, masih perlu koreksi dan kritik konstruktif, terutama terhadap keterbukaan informasi. Oleh sebab itu, kiranya melalui kesempatan langka ini kami juga memohon arahan dan bimbingan untuk memeratakan apa yang telah diperoleh Desa Yayasan kepada semua desa di Morotai,"katanya.

Sementara, Ketua Komisi Informasi nasional Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro berujar, keterbukaan informasi publik sebagaimana kebijakan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diturunkan dalam bentuk program keterbukaan informasi publik di desa tahun 2023.

"Kebijakan undang-undang tersebut, juga diturunkan menjadi Peraturan Komisi Informasi atau PerKI sehingga landasan hukum pada keterbukaan informasi publik itu juga tertuang pada PerKI Nomor 1 tahun 2018,"tandasnya.

Dikatakan, rogram Monev desa dalam sosialisasi apresiasi ini nantinya yang akan disampaikan ialah tahapan, metode dan instrumen, monitoring itu adalah output atau hasil dan evaluasi merupakan outcome atau dampak yang dirasakan.

"Jadi bukan hanya sekedar output desanya informatif saja, tapi juga harus mendapatkan kemanfaatan yang baik dirasakan masyarakat,"imbuhnya.

"Sosialisasi apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2023 ini dilakukan supaya desa-desa yang ada seluruh Republik Indonesia tidak ada budaya tertutup di dalamnya, karena desa juga merupakan ujung tombak tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,"terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Plt Sekda Suriyani Antarani, Ketua Komisi Informasi nasional Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid dan Forkopinda lingkup Pemda Pulau Morotai.(oje)
×
Berita Terbaru Update