Aspirasi jabar || Demak - Keluhan masyarakat Desa Getas Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, yang mendapatkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai dari sumber Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait dengan pemotongan dana BLT kian meresahkan keluarga penerima manfaat, ini disebabkan karena ada oknum Ketua RT yang diduga memotong dana bantuan langsung tunai lebih dari setengahnya.
Untuk memastikan BLT- DD benar-benar diterima oleh KPM, Tim Awak Media turun ke lapangan untuk menanyakan kepada masyarakat penerima BLT, dan juga kepada oknum Ketua RT, apakah benar-benar diterima dengan utuh ataukah di potong.
Setelah tim awak media mewancarai beberapa warga yang mendapatkan dana BLT dan oknum Ketua RT tentang kebenaran tersebut. Fakta yang muncul adalah memang terjadi pemotongan dana BLT-DD dengan alasan untuk pemerataan dan untuk pemeliharaan lampu jalan.
Padahal Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Salah satu Oknum Ketua RT yang telah di wawancarai oleh awak media mengelak kalau ada pemotongan dana BLT, dianya beralasan untuk pemerataan dan untuk penerangan jalan warga, disamping itu juga karena sudah ada musdes.Selasa,(03/10/2023).
Dugaan potongan BLT tersebut muncul setelah adanya keluhan Keluarga Penerima Manfaat yang menerima bantuan tidak sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam undangan dan daftar penerima manfaat.
Keluarga Penerima Manfaat menerima bansos BLT-DD sebesar Rp.900 ribu, dipotong dan di gunakan untuk pemerataan sebesar Rp.400 ribu dan yang Rp.100 ribu untuk pemeliharaan lampu jalan.
"Saya menerima uang dari petugas di balai desa sebesar Rp.900 ribu, dan sesampai di rumah diminta kembali oleh pak RT sebesar Rp.500 ribu," ujar salah satu keluarga penerima manfaat.
Sedangkan Oknum Ketua RT dengan inisial AM yang diduga memotong bansos bantuan langsung tunai tersebut membantah kalau dirinya yang memotong, karena itu sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah desa.
"Sebenarnya tidak ada potongan BLT-DD, Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan dana BLT-DD sebesar Rp.900 ribu, yang sebesar Rp.400 ribu untuk diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sama sekali dan yang sebesar Rp.100 ribu, untuk pemeliharaan lampu jalan, yaitu untuk mengganti lampu jalan RT yang telah rusak atau mati, karena selama ini tidak ada dana pemeliharaan untuk lampu dari pemerintah desa atau dari swadaya masyarakat", ungkapnya.
Mengutip laman Kementerian Sosial, jika Anda menemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran, dianjurkan untuk menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 08111022210. Masyarakat juga bisa mengadu melalui e-mail bansoscovid-19@kemensos.go.id.
Nomor tersebut bukanlah nomor untuk pendaftaran bansos dan hanya ditujukkan untuk pengaduan. Adapun pengaduan yang dimaksud bisa berupa BLT salah sasaran, atau juga bisa terkait dengan penyelewengan dana atau adanya pungutan liar. (Agil)