Aspirasi jabar|| Banjar -
kasus hilangnya dokumen di desa waringinsari kecamatan langensari kota Banjar yg di duga di curi membuat masyarakat resah dan hilangnya kepercayaan kepada pihak pemerintahan desa Hal ini memicu para tokoh masyarakat karangtaruna dan tokoh agama yang terdiri dari empat dusun yaitu purwodadi sukarahayu kedungwaringin sukanegara menggeruduk kantor desa waringinsari guna mempertanyakan pertanggung jawaban kejelasan dan proses hukum Senin.(02/10)
Ketika awak media mewawancarai salah satu tokoh pemuda dan karangtaruna sebut saja Mas untung mengatakan bahwa kedatangan kami mempertanyakan dan menungtut pertanggung jawaban pihak desa terkait kasus hilangnya berkas yg di curi oleh oknum anggota BPD dan mantan linmas kasus ini sudah di laporkan dan di proses tetapi masyarakat merasa tidak puas dan kecewa atas putusan hakim dan aparat yang berwenang karena para tersangka hanya di fonis satu bulan dan itupun tahanan luar menurut saya yang dicuri itu dokumen negara mungkin nilainya milyaran rupiah ko di anggap sampah atau kertas sampah sedangkan itu pencurian dan sudah mencoreng nama baik desa waringinsari keinginan warga agar si pelaku di berhentikan tidak bersktifitas lagi di desa dan harus di brantas sampai ke akar akarnya hal itu sudah saya sampaikan dan jawaban dari pihak pemdes tetap akan melaksanakan rapat terkait BPD dan hasilnya akan di umumkan ke masyarakat ungkapnya..
Di tempat yg sama epul selaku sekertaris desa waringinsari mengatakan terkait tuduhan dan opini masyarakat yg mencurigai dan menilai pihak desa dengan berbagai tuduhan miring kami pun sudah menjelaskan bahwa selama ini pihak pemdes sudah melakukan laporan polisi dan menempuh jalur hukum karena penyimpanan arsip LPJ tersebut sudah dinilai layak dan aman di gudang dan terpasang cctv aktif di jaga tiap malam oleh linmas serta di gembok luar dalam diperkuat berbagai alat /barang bukti dan saksi.
Pihak pemdes juga sama merasa kecewa karena pelaku pencurian hanya di vonis satu bulan itupun tahanan luar epul menegaskan Demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada desa waringinsari terkait pencurian dokumen dari tahun 2013 sampai 2021 pihak pemdes akan melakukukan banding karena dorongan dari masyarakat dan demi menjaga kondusifitas masyarakat sesuai hukum yang berlaku di indonesia agar menjadikan efek jera kepada para pelaku kasus kasus pencurian yang notabenya ada di masyarakat contoh pencuri ayam dan sejenisnya agar bisa mengangkat kembali marwah desa dan produk hukum di negara ini di jalankan saja sesuai dengan undang undang negara republik indonesia "pangkasnya