Aspirasijabar. Rembang, – Kodim 0720/Rembang gelar kegiatan penyuluhan hukum tahun 2024 bagi Personil Militer dan PNS serta Persit KCK Cabang XLI Dim 0720/Rembang, bertempat di gedung Manunggal Makodim 0720/Rembang, (12/09/2023), Tim diketuai langsung Kakumrem 073/Makutarama Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H.
Komandan Kodim (Dandim) 0720/Rembang, Letkol Czi Parlindungan Simanjuntak, S.Sos.,M.Si mengatakan, kegiatan ini diadakan secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuannya masing-masing, terang Dandim.
Dandim 0720/Rembang juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.
Selain itu, menurut Dandim, penyuluhan ini menghimbau kepada anggota dan keluarganya. “Jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun dan jika ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama”. tegas Dandim
Dalam kesempatan ini Pakumrem Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H. mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).
Kakumrem 073/Makutarama Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H. berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Korem 073/Makutarama khususnya di Kodim 0720/Rembang.
Sementara itu mengakhiri penyuluhan, Kakumrem 073/Makutarama juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad. tutupnya
Pewarta Jumadi Kabiro jateng.