Aspirasi Jabar||Sidoarjao-Selasa19 September 2023
Pengusaha Properti di Sidoarjo terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.Pasalnya ia nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank atas nama pribadi.
Pengusaha tersebut adalah Yoyok Tri ,(54) warga Surabaya. Ia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasus ini terungkap saat korban yang tak kunjung menerima sertifikat.Padahal korban telah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di salah satu rumah di Perumahan Premium Regency ,Desa Jumputrejo ,Sukodono.
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo menjelaskan pada 5 Desember 2014 ,antara Korban dan tersangka diketahui melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris .
Obyeknya sebidang tanah /bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi dengan harga kesepakatan harga sebesar 145 Juta dan terbayar lunas.
Ternyata sebelum adanya ikatan jual beli tersebut pada Mei 2014 .Yoyok telah melakukan pengajuan kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp 5 miliar dengan jaminan 12 objek terdiri dari enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi dan enam petak bidang tanah seluas 1.896 meter persegi .
Selanjutnya ,enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi tersebut digabungkan pada 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama Yoyok.Diketahui Yoyok merupakan Direktur dari PT Syufa Tata Graha sejak Tahun 2014 yang bergerak di bidang properti yaitu pembangunan dan penjualan perumahan.
" pelaku melakukan penjualan secara pribadi Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruh rumahnya laku terjual semuanya," kata Kusumo ,Senin (18/9/2023)
Karena korban merasa ditipu ,akhirnya melaporkan tersangka dan di tangkap pada Rabu (30/8) di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota.Dari tangan tersangka,polisi turut menyita barang bukti berupa kuwitansi pembayaran dan surat kuasa pelaku (pihak pertama penjual) dengan korban ABH (pihak kedua--pembeli)
Atas perbuatannya ,tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No .1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
" Pelaku bisa dipenjara dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kusumo.
Jurnalis (AHF)