-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi Di Desa Tambakan Di Bongkar Polres Subang

13 Sep 2023 | September 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-13T09:24:39Z


Aspirasi Jabar||Subang-Saat Konferensi pers. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi AKP Ade Rizki Fitriawan, mengatakan pengungkapan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg berkat adanya laporan dari masyarakat kepada jajaran Satreskrim Polres Subang. Dari laporan masyarakat, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, jajarannya mendatangi tempat yang diduga untuk pengoplosan gas elpiji di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. "Di lokasi ditemukan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," Katanya.13/09/2023.


Dari lokasi, tambah mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, Satreskrim mengamankan tersangka berinisial SD berikut sejumlah barang bukti. Yang di antaranya, 276 buah tabung elpiji 3 kg kosong, mobil pickup dan lainnya.


"Tersangka melakukan pengoplosan gas eliji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah berlangsung selama empat bulan. Selama itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta," Imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 


Editor. Asep. SP
×
Berita Terbaru Update