Aspirasijabar | Demak - Dalam beberapa hari ini, ramai jadi perbincangan masyarakat luas khususnya di Demak Jawa Tengah terkait permasalahan yang menimpa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang didirikan oleh Raden Rachmad.
Sedangkan mantan Ketua umum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak Agus Supriyanto dan empat pengurus lainnya yaitu Mike Santana, Purwo Adhi Nugroho, Arso Budiyatno dan Wahyu Sugiantoro yang pada saat ini menjadi terdakwa dalam kasus Pemalsuan dan Pencurian Aseet Wakaf Yayasan di Pengadilan Negeri Demak, sedang melakukan permohonan alih tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahan kota, dengan jaminan uang Rp.500 juta, masing-masing terdakwa Rp.100 juta
Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, mendakwa Agus Supriyanto melakukan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KHUPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana, sedangkan Mike Santana dan Purwo Adhi Nugroho didakwa oleh jaksa Penuntut umum dengan Pasal 266 ayat (1) ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana serta Arso Budiyatno dan Wahyu sugiantoro didakwa oleh jaksa Penuntut umum dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPida.
Kelima terdakwa tersebut semula telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Demak oleh jaksa penuntut, akan tetapi sejak tanggal 24 Agustus 2023 kemudian dialihkan oleh Majlis Hakim yang mengadili perkara para terdawa menjadi tahanan Kota. Pengalihan tahanan para terdakwa tersebut saat ini sedang disorot oleh Masyarakat, pasalnya pengalihan tersebut berdasar uang jaminan Rp. 500 Juta. Serta adanya salah satu pejabat PEMDA Kabupaten Demak sebagai penjamin.
Disisi lain Ketua Umum GEMPHITAK Imam Sandholi. SH, saat di temui awak media untuk dimintai pendapatnya perihal terkait adanya isu pejabat dari Pemkab Demak yang ikut sebagai penjamin pengalihan tahanan kelima terdakwa sampai dengan uang jaminan senilai Rp.500 Juta, yang digunakan sebagai jaminan untuk lima orang terdakwa, menyampaiakan bahwa terkait hal tersebut dia beserta dengan Timnya sudah melakukan Investigasi untuk mencari kebenaran isu tersebut dan meminta keterangan kepada Obaja David J.H Sitorus, S.H selaku Humas Pengadilan Negeri Demak yang Juga merupakan Majlis Hakim yang memeriksa dan atau mengadili perkara terdakwa. Akan tetapi Obaja tidak bisa memberikan keterangan alasan yang jelas terkait dalam seorang pejabat ikut serta menjadi penjamin terdakwa.
"Pak Obaja tidak dapat menjelaskan, katanya harus seijin majelis hakim yang menangani, karena kasus ini adalah wewenangnya"ucapnya.
Menurut Obaja, Pengalihan Penahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, itu hak majelis hakim, hal tersebut disampaikan sewaktu awak media mewancarai di ruang tamu Pengadilan Negeri Demak.
Sebenarnya mengenai alih tahanan, sudah diatur sebagaimana dalam pasal 23 KUHAP di jelaskan bahwa penyidik ataau penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu kejenis penahanan yang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, pengalihan jenis penahan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapaan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berwenang.
Sedangkan mengenai uang jaminan Pengalihan Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota, juga telah diatur secara jelas di dalam ketentuan Pasal 35 dan pasal 36 peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana bahwa uang jaminan itu diperbolehkan.
"Akan tetapi Majlis Hakim juga jangan asal ngawur mengabulkan permohonan terdakwa meskipun terdakwa memberikan uang jaminan, Majelis Hakim juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lain, apa alasan terdakwa mengajukan permohonan pengalihan Penahanan misalnya terdakwa sedang sakit parah atau mempunyai penyakit menular yang membahayakan tahanan lain sehingga harus dirawat oleh dokter khusus, karena tidak mungkin dapat dirawat di Rutan, kalau misal menjadi tulang punggung harus disertakan surat keterangan kerja dari para terdakwa dan dibuktikan laporan SPT Tahunan Para Terdakwa, kenyataan ini hasil investigasi kami, para terdakwa bukan tulang punggung keluarga, istrinya juga seorang pegawai/perkerja". Imbuhnya.
"Terkait adanya Pejabat Pemkab Demak yang ikut sebagai penjamin pengalihan tahanan salah satu terdakwa sesuai informasi yang saya peroleh adalah bernama Eko Priggolaksito, beliau seorang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak yang juga menjabat sebagai PLT Asisten satu Pemkab Demak dan kami sudah berusaha mencoba mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut akan tetapi kami belum bisa menemui, tanpa alasan yang jelas", jelasnya.
"Mengenai isu pengalihan tahanan para terdakwa dan uang jaminan untuk lima orang terdakwa senilai Rp 500 juta itu memang benar adanya, akan tetapi ada yang masih menjadi kejanggalan, kalau menurut saya. Karena yang menjadi pertimbangan majlis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan para terdakwa yang semulai di tahan di rutan oleh Jaksa penunutut umum menjadi tahanan kota, padahal dari hasil Investigasi kami beberapa terdakwa masih dalam keadaan sehat dan saling ngobrol saat saya liat di kantin Pengadilan Negeri Demak. Disamping itu terdakwa bukanlah satu-satunya tulang punggung keluarga, seperti, terdakwa Agus supriyanto istrinya adalah seorang ASN di Kecamatan Wonosalam yang menjabat sebagai Kasubag Program hal ini sesuai keterangan dari salah satu pegawai ASN Kecamatan Wonosalam, kemudian terdakwa Arso Budiyatno Istrinya juga bekerja di PERUSDA Kabupaten Demak PT. DEMAK ANEKA WIRA USAHA (ANWUSA) bagian Administrasi hal ini sesuai keterangan dari Saudara Patno selaku pegawai di perusahan milik daerah tersebut. Terdakwa Purwo Adhi Nugroho istrinya juga bekerja di PERUMDA Air minum Kabupaten Demak yang menduduki jabatan sebagai staf di perusahaan Daerah tersebut",tuturnya.
Arif Faisol, SH selaku Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC IKADIN DEMAK saat ditemui awak media untuk memberikan pendapat terkait pengalihan tahanan para terdakwa mengatakan "Dengan adanya uang jaminan Rp. 500 juta untuk 5 terdakwa, masing-masing terdakwa Rp.100 juta, yaitu untuk pengalihan dari tahanan Rutan (Rumah tahanan) menjadi tahanan kota seakan-akan keadilan diperuntukkan untuk orang yang punya uang, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, sebenarnya ada apa di balik ini semua?", tegas Ahmad Faisol. (Agil)