Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, ditemukan kerugian negara tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-. Sabtu (22/07/2023).
Ketiga tersangka korupsi BTT tersebut adalah Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, mengatakan melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH. mengatakan bahwa pada hari ini sesuai jadwal, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 wib tehadap dua orang tersangka dan selesai sekitar pukul 13.00 wib. Sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 wib dan selesai pada puku 22.00 wib.
"Oleh karena itu, kita putuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun upaya permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun dengan pertimbangan lainnya dan pimpinan kita tetap melakukan penahanan terhadap ketiganya," ujar Nana, Jumat malam (22/09/2023).
Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, Nana menyebutkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi.
"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," katanya.
Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran."
"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Nana.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
"Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," kata Nana.
Nana Lukmana menegaskan, ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.
"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana melanjutkan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Dulnasir, S.H., M.H. mengatakan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.
Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.
"Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti," kata Nasir