Aspirasi Jabar||Surabaya-Seorang pria bernama Susanto didapati telah menipu selama dua tahun dengan menjadi dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Nyatanya Susanto hanya lulusan SMA dan saat melamar ia memalsukan dokumen data-data dirinya dengan mencatut identitas asli dokter lain yakni dr Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.
Diketahui saat ini Susanto yang merupakan dokter gadungan menjadi terdakwa dan tengah di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Faktanya, Susanto selama bekerja di PT PHC ternyata bukan sebagai dokter. Melainkan kerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH) yang merupakan milik perusahaan PT PHC, yang berada di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra Imron Soewono mengatakan Susanto yang menggunakan identitas Anggi itu awalnya mendapat laporan dari OHIH adanya dugaan pemalsuan saat verifikasi data.
"Setelah mendapati itu manajemen langsung memerintahkan unit terkait unit SDM dan kepala klinik sendiri melakukan investigasi. Lalu yang bersangkutan langsung ditarik atau diberhentikan pekerjaannya dan sementara diganti dengan dokter lain dari Surabaya," kata Imron, saat konferensi pers di PT PHC, Rabu (12/9/2023).
Imron menjelaskan pihaknya merekrutmen Susanto saat kondisi Pandemi Covid-19 pada Juni tahun 2020 lalu. Saat itu PHC sangat membutuhkan tenaga kerja. Sebab, di Rumah Sakit dan perusahannya kekurangan karyawan. Sehingga harus secepatnya rekrutmen karyawan menggunakan secara daring.
"Untungnya di tempat kami, Susanto bukan ditempatkan di rumah sakit yang menghandle pasien atau mengobati pasien. Susanto bekerja di klinik hanya untuk memastikan pegawai sehat atau tidak," katanya.
Sementara itu, Manajer SDM PT PHC Dadik Dwirianto Manajer menjelaskan saat melakukan rekrutmen secara online, dokumen milik Susanto terverifikasi asli.
"Dokumen-dokumennya asli tapi bukan milik dia, menggunakan milik orang lain. Dan kita cek di website KKI konsil kedokteran Indonesia nomornya itu ada dan benar dan di Dikti juga benar. Ada memang lulusan dari Universitas tertentu. Jadi secara dokumen semuanya benar tapi milik orang lain," tegasnya.
Lebih lanjut Dadik menjelaskan bahwa ternyata Susanto merupakan residivis berkali-kali melakukan penipuan hal yang sama. Bahkan pernah menjadi Kepala Rumah Sakit UPTD.
"Karena sebenarnya orang ini residivis dan sudah pernah kejadian dan pernah dihukum di daerah Kalimantan tapi tidak jera juga. Kami tahunya setelah itu. Setelah palsu dan coba cari nama aslinya dan nemu di media online, pernah jadi kepala UPTD, kepala puskesmas, pemerintah daerah kecolongan juga. Di Jakarta dia target operasi dan lari ke Jawa Timur," pungkasnya.
Sekedar diketahui Susanto sebagai terdakwa terkena pasal Pasal 378 KUHP terkait menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
Diketahui pula bahwa terdakwa Susanto sudah menerima pembayaran gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali dibayarkan dengan gaji Rp 7.500.000 juta. Akibat perbuatannya membuat kerugian PHC Surabaya dengan total kerugian sebesar Rp. 262.000.000
Jurnalis [redho]