Aspirasi Jabar || Tasikmalaya - Diduga jual aset desa Kepala Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten. Tasikmalaya, Aep Saepudin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, Selasa (26/9/2023). Aep dilaporkan karena menjual salah satu aset desa berupa mobil truk.
"Informasi yang saya terima, bahwa pada pertengahan tahun 2021, Aep menjual salah satu aset desa berupa Satu Unit Mobil Truk dengan Nomor Polisi Z 8540 NE seharga berkisar Rp 20 juta dengan perantara Ketua RT 003, RW 007, Kp. Lulurung, Desa Padakembang, Kabupaten. Tasikmalaya, Sdr. Godeg.
Penjualannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes) selaku Kuasa Pengelola Aset Desa," kata Piter Latupeirissa, usai melapor ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Lebih lanjut Peter berujar bahwa Uang hasil penjualannya, sambung Piter, diduga kuat seluruhnya dipakai untuk kepentingan pribadi kepala desa, tidak disetorkan ke Bendahara BumDes.
"Untuk menutupi perbuatannya, di penghujung tahun 2021, Aep Saepudin mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Padakembang Nomor 141.10/05.KEP-X/2021 Tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa Padakembang. Dengan demikian, saya memandang bahwa kepala desa telah menyalahgunakan wewenang"ujar Piter
Jelas jelas itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persoalan ini, negara telah dirugikan," terangnya.
Piter mengaku bersedia untuk dimintai informasi lebih lanjut apabila ada hal-hal dan/atau informasi yang diperlukan oleh polisi demi menunjang jalannya proses penyelidikan.
"Sekalipun langit akan runtuh, hukum harus tetap ditegakan. Dan saya percaya polisi akan bekerja profesional dan proporsional," pungkasnya.
Jurnalis(MM)