Aspirasi Jabar || Demak - Kasus dugaan pemalsuan dan pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak sedang hangat dibicarakan di Kabupaten Demak dan kasusnya kini sedang dalam proses Pengadilan Negeri Demak.
Terdakwa kasus ini sedikitnya ada 5 orang dan sekarang sedang di tahan di Rumah Tahanan Demak, sedangkan para terdakwanya adalah Agus Supriyanto, Arso Budiyanto, Purwo Adhinugroho, Wahyu Sugiyantoro dan Mike Santana, namun ke 5 terdakwa tersebut pada saat ini di alihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota berkat uang jaminan senesar Rp.500 juta, masing-masing terdakwa menjamin uang sebesar Rp.100 juta.
Obaja Sitorus dari Humas Pengadilan Negeri Demak yg juga sekaligus Majlis Hakim yang memeriksa perkara tersebut mengatakan, terkait pengalihan tahanan dari Rutan Demak ke Tahanan Kota adalah wewenang Majelis Hakim.
Terkait mengenai pertimbangan Majelis Hakim menyetujui permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota, Obaja Sitorus belum bisa menerangkan apa yang menjadi pertimbangan, dengan alasan masih harus bertanya kepada majlis hakim yang lain yang ikut memeriksa perkara tersebut, dan terkait uang sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk jaminan 5 orang terdakwa, Obaja mengakui memang ada uang jaminan pengalihan tahanan dari Rutan beralih ke tahanan kota sebesar Rp.500 juta dari 5 terdakwa masing masing terdakwa senilai 100 juta.
Tanggapan Ketum Gemphitak Demak Imam Sandholi, SH tentang terdakwa kasus dugaan Pemalsuan dan pencurian asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, "Dari ke lima terdakwa yaitu Agus Supriyanto, Arso Budiyanto, Purwo Adhinugroho, Wahyu Sugiyantoro dan Mike Santana, sekarang ini mereka mengajukan tahanan dari tahanan rutan menuju tahanan kota memang sepenuhnya adalah hak dan wewenang majelis hakim yang menentukan, yaitu sesuai pasal 23 KUHAP",urainya.
"Akan tetapi seharusnya majelis hakim mempertimbangkan dengan alasan yang kuat, apakah terdakwa tersebut sakit sehingga harus dirawat oleh dokter secara khusus, menjadi tulang punggung keluarga terangnya.
"Dan menurut penetapan majelis hakim, para terdakwa memberi jaminan uang sebesar Rp. 500 juta, masing-masing terdakwa menjamin uang sebesar Rp.100 juta hanya untuk pengalihan tahanan, yaitu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota",jelasnya.
"Juga menurut informasi ada penjamin yang namanya Eko Pringgolaksito, yang saat ini beliau bekerja sebagai asisten 1 di Pemerintah Kabupaten Demak".pungkasnya. (Agil)