-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga sipil majikan kecamatan morotai Jaya menuntut pemekaran desa

28 Agu 2023 | Agustus 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-28T05:29:29Z

Morotai-Warga desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya (Morja), Kabupaten Pulau Morotai, menggelar unjuk rasa di kantor camat, Senin (28/08/2023).

Mereka mendesak pemerintah desa dan kecamatan, segera sampaikan ke pemerintah kabupaten, agar desa Sopi Majiko segera dimekarkan menjadi dua desa.

"Kami masyarakat desa Sopi Majiko mendesak pemerintah desa dan kecamatan agar segera mengusulkan pemekaran di tahun 2023 ke Pemda,"desak Julvrowian Merek saat berorasi didepan kantor camat Morja.

Ia meminta, BPD dan pemerintah desa Sopi Majiko segera, lakukan musyawarah dengan masyarakat untuk memasang tapal batas desa.

Menurutnya, jumlah penduduk masyarakat desa Sopi Majiko cukup banyak, sehingga sudah layak dimekarkan, menjadi dua desa.

"Berdasarkan peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menjelaskan, bahwa pembentukan desa harus memenuhi beberapa syarat dalam pasal 7 Ayat (8) Wilayah Nusa Tengarah Timur, Maluku, Maluku Utara, paling sedikit 1.000 Jiwa atau 200 Kepala keluarga, Untuk Kewenangan pembentukan desa baru berada pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota artinya apabila sudah memenuhi syarat seperti pada Pasal 7 Ayat 8 maka Masyarkat berhak meminta Pemda untuk melakukan pemekaran desa baru,"imbuhnya.

"Maka dengan landasan yang disebut diatas, maka desa Sopi Majiko sudah layak dimekarkan. Olehnya itu kepada BPD, Pemerintah Desa, maupun pemerintah Kecamatan untu segera mengusulkan dan mendesak, Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemekaran. Apabila tuntutan kami tidak di akomodir, maka akan kembali melakukan unjuk rasa,"terangnya.(oje)
×
Berita Terbaru Update