Aspirasi Jabar || Tasikmalaya - Para tenaga pendidik atau guru yang ada di Kabupaten Tasikmalaya perbulannya diwajibkan membayar iuran uang dana kematian dan pensiun(DKP)
iuran DKP tersebut sudah berjalan sejak lama,namun sekarang sudah diberhentikan alias tidak ada iuran DKP lagi karena disinyalir uang DKP tersebut tak jelas pengelolaannya kata salah seorang tenaga pendidik yang enggan disebut namanya kamis(2-8-2023)
Sebetulnya kalau secara hitungan matematika kita rugi membayarkan uang tersebut,karena kami membayar iuran itu sudah sejak lama puluhan tahun,akan tetapi daripada pusing dan ribet ya sudah laah itu mah itung itung sedekah saja ujarnya
Kalau dulu uang DKP itu jelas teknisnya dari K3S dan PGRI dikumpulkan lalu disetor ke pihak dinas untuk dikelola,dan setiap yang mau pensiun diberikan karena ada haknya karena guru tiap bulannya membayar
akan tetapi setelah pengelolaannya tak jelas,ribet dari dinasnya iuran DKP itu dikembalikan lagi ke pihak K3S dan PGRI Kecamatan,namun pihak PGRI dan K3S juga tak mau ambil resiko dan ambil pusing,yaa sudah lah mending ditutup jangan ada iuran DKP daripada menjadi sebuah polemik tandasnya
Sementara itu Abdul mantan Kasubag Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya saat ditemui dikantornya mengatakan saya tidak mengetahui masalah uang DKP,karena semenjak saya kesini sudah tidak ada iuran uang DKP kata Abdul
Lebih lanjut Abdul berujar saya pernah dengar masalah iuran DKP itu,akan tetapi pas saya tugas kesini iuran tersebut tidak ada,saya tidak tahu dulu siapa pengelolanya,dan secara teknisnya bagaimana,
Karena kalau saya ditugaskan untuk mengelola segelala sesuatu itu secara aturan itu harus ada SK nya dan harus ada regulasinya,terus terang saya tak mengetahui masalah iuran DKP,karena saya kesini iuran DKP tersebut sudah tidak diberlakukan
Jurnalis(MM)