Aspirasi Jabar || Sumedang - Masalah kemacetan setiap hari dirasakan oleh pengguna jalan saat melintasi Jalan raya Rancaekek Bandung mekargalih kecamatan Jatinangor .
Menurut pantauan pemantauan Aspirasi Jabar Minggu (20/08/2023), deretan parkir liar menempati bahu jalan memakan Marka jalan , sehingga menghambat laju kendaraan dari arah Gatut maupun Tasik menuju Cileunyi maupun sebaliknya.
Sepanjang bahu Jalan Rancaekek Bandung terutama di depan kawasan pertokoan dan kantor perbankan setiap hari digunakan sebagai lahan parkir, seperti di depan Baso Japri dan di depan JNE ahar ke Bandung , baik roda dua maupun roda empat.
Tak hanya pengendara, pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut pun, terpaksa mengalah, karena parkir Liar memenuhi trotoar bahkan jalan utama.
Sedangkan di atur undang undang Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.
Tukang parkir liar tersebut ternyata bisa dijatuhi hukum lho ternyata. Dilansir dari berbagai sumber, tukang parkir liar bisa dijerat Pasal 368-371 KUP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
Seorang pengendara, dani (42), mengatakan, Jalan Raya Dangdeur setiap harinya semakin semrawut dan tidak terlihat adanya penindakan parkir liar dan rawan kecelakaan dari petugas terkait.
Ia berharap, permasalah kemacetan yang kerap terjadi di jalan tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat jalan tersebut menjadi salah satu akses utama dari Rancaekek menuju Kota Bandung
Meskipun perbatasan Antara kabupaten Sumedang dan kabupaten Bandung Perlu di Perhatikan.
"Harus segera ditertibkan, masa jalan menjadi tempat parkir," katanya.
Editor : redaktur
Lokasi Parkir liar: