Aspirasi Jabar || Surabaya - Ketua terpilih Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Surabaya beserta pengurus dan anggota pada hari Rabu (30/08/2023), mendatangi kediaman istri Supandi, wartawan yang kabarnya ditahan polisi lantaran usai memberitakan limbah Rumah Sakit Soewandhie Surabaya.
Ketua KJJT Surabaya terpilih Jackson Gradius L, menyampaikan keprihatinan dan empati saat mendengar cerita jujur istri wartawan Supandi.
"Kami beserta pengurus KJJT Wilayah Surabaya mengunjungi rumah rekan Supandi Jalan Tenggumung Wetan Garuda Surabaya. Kunjungan ini merupakan sebagai wujud kepedulian sesama profesi kepada istri jurnalis yang harus terpisah dari rumah lantaran jadi korban dugaan kriminalisasi," tandasnya.
Masih menurut Jack, kasus ini akan menjadi perhatian khusus bagi jurnalis nasional terutama KJJT.
Nurul Huda istri dari Supandi berharap agar KJJT bisa mendudukkan perkara yang menimpa suaminya secara terang benderang, karena saat ini dia trauma dan takut menjadi istri jurnalis karena tugas suaminya membongkar limbah medis milik RS Soewandhie Surabaya, malah jadi korban.
"Kita instruksikan semua anggota KJJT, para jurnalis SE Indonesia untuk ikut mengawal kasus penahanan rekan kita Supandi. KJJT berencana akan membuka penggalangan bantuan untuk keluarga wartawan Supandi selama yang bersangkutan menjalani proses hukum," pinta Jack panggilan akrab Ketua KJJT Wilayah Surabaya.
Masih kata Jack, Supandi dengan terpaksa terpisah dari istri dan 4 anaknya untuk menghadapi risiko sebagai jurnalis. Dia juga sebagai tulang punggung keluarga dan hanya tinggal di rumah kontrakan yang sangat sederhana.
"KJJT akan selalu mendampingi jurnalis atau wartawan sebagai profesi mulia seperti yang dialami jurnalis Supandi. Salah satu keluh kesah yang disampaikan Nurul Huda kurang satu bulan kontrakan sudah habis, sedang suaminya ditahan lantaran pemberitaan yang ia unggah di medianya," ucapnya. (30/8/2023).
Perlu diketahui, penahanan Supandi wartawan media online lokal di Surabaya ini berawal dari pemberitaan limbah medis RS Soewandhi Surabaya yang diduga dibuang di Tempat Penampungan Sampah TPS Rangkah Surabaya. Dari informasi yang didapat KJJT, narasumber berita yang ditayangkan media milik Supandi di tetapkan menjadi tersangka lantaran dituduh mencuri limbah medis dan sengaja diinformasikan kepada rekan jurnalis Supandi dan rekan yang sebagai bahan berita investigasi terkait pembuangan limbah medis.
[redho]