Aspirasijabar | Sumedang - Penyelesaian perkara Restorative Justice
Tindak pidana penganiaya yang terjadi di wilayah Sumedang Utara dilakukan oleh jajaran Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang.
, Kamis (31/8/2023)
Kasus pidana ini bermula pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023, diketahui sekira jam 01.15 Wib, dipinggir jalan tepatnya di depan Perum Dano Permai, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Ryan Fakmil Aqli (31) warga perumahan Mekarsari Sumedang Utara yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu RN (32), WR (26), dan IF (32)
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana.
Dengan adanya penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dapat memenuhi rasa keadilan dari kedua belah pihak dan Antara pihak pelaku dan korban beserta keluarganya dapat berdamai sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum polsek Sumedang Utara Polres Sumedang.
Editor "Nang obet