MOROTAI, Maluku Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Maluku Utara,
secara kelembagaan membuat surat rekomendasi pemberhentian Plt. Sekda Suriani Antarani dari jabatannya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Judi R.E. ketika dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Morotai, Selasa (29/08/2023),
Ia mengatakan bahwa DPRD secara kelembagaan sudah membuat rekomendasi dan sudah menandatangi untuk memberhentikan Suriani Antarani dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pulau Morotai.
"Jadi lembaga ini sudah buat rekomendasi untuk meminta Pj Bupato segera menggantikan Plt Sekda," ungkapnya
Karena, kata Judi bahwa mereka menilai Suriani Antarani tidak lagi menghargai lembaga DPRD dan bahkan Pj Bupati.
"Jadi berdasarkan pandangan lembaga dalam rapat internal yang pertama DPRD membuat undangan untuk mengundang ibu sekda dalam kapasitas dia sebagai kadis keu maupun kapasitas plt sekda tidak pernah datang. Kedua, Suriani Antarani dia tidak melaksanakan apa yang sudah didisposisi oleh Pj Bupati .
"Jadi kami mengganggap Plt Sekda sudah melawan atasannya, karena sudah ditelpon sudah dihubungi dengan berbagai macam cara oleh Pj Bupati tapi tidak datang-datang dan tidak dihiraukan panggilan kami ke DPRD.
"Ya kalau model begini nanti akan berdampak kepada pelayanan publik dan itu sudah pasti," katanya
Dengan demikian, Judi bilang, DPRD akan berkoordinasi terus dengan Pj Bupati soal pemberhentian Plt Sekda ini.
"Jadi nanti kita lihat langkah Pj Bupati sampai sejauh mana. Karena saya dengar langsung kemarin Pj Bupati menyampaikan ke saya bahwa beliau bukan cuma menyampaikan bahkan menunjukan bahwa sudah ada SP1 dari Pak Bupati,"
"Apa sebabnya karena situasi Plt Sekda sudah seperti ini, sebab kegiatan pelayanan sudah tidak berjalan lagi, lalu apa yang harus kita pertahankan. Maka kami tegaskan kepada Bupati harus menunjukan bahwa beliau lah yang berkuasa disini bukan Sekda," tandasnya (oje)