Foto : Dok Polres Subang
Aspirasiabar | Subang - Polres Subang resmi mengubah uji praktek lintasan untuk layanan surat izin mengemudi (SIM) roda dua atau SIM C. Setidaknya, ada dua perubahan yang mendasar pada lintasan uji SIM C, yakni terjadi pada lintasan zig-zag, lintasan angka delapan, dan lebar lintasan yang diperbesar.
“Sudah tidak ada lagi trek zig-zag sudah tidak ada lagi, yang tadinya ada angka delapan sebelumnya, sekarang kita ubah jadi leter S. Lalu lebar lintasan, yang tadinya 1,2 m sekarang 1,6 meter,” kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono. Dia menyebutkan perubahan uji lintasan tersebut bisa menjadi lebih aplikatif dan mempermudah lagi masyarakat untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor.
“Sehingga betul-betul tanggung jawab dari pengemudi SIM ini, itu yang jauh lebih penting setelah mereka memiliki SIM. Itu yang harus betul-betul bagi para pengemudi,” sebutnya.
Lebih jauh, Kasat menjelaskan perubahan ini menindaklanjuti keputusan dari Bapak Kakorlatas melalui Surat Keputusan Kakorlantas Nomor: 105/VIII/2023 tentang pelaksanaan atau penerbitan SIM dengan metode yang baru ini. “Jadi, ini sebagai wujud juga dari perintah Bapak Kapolri agar menerbitkan atau menyelenggarakan penerbitan SIM yang mudah bagi masyarakat." Imbuhnya.
(Rls). Jurnalis" Asep. SP.