Aspirasijabar | Kab Bandung - Musyawarah terkait munculnya pemberitaan Pernyataan Ketua Ketua LPMD Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung H. Cole( Haji Nanang) yang seakan Merendahkan Peropesi Wartawan berakhir Tanpa Ada titik temu yang mupakat,rabu (07/06/2023).
Dengan beredarnya chatan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang berasal dari chatan Ketua LPMD Desa Panenjonan dengan salah satu awak media yang mencoba menanyakan salah satu proyek pengerjaan Drenase di wilayah Rw,06 Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung .
Dengan ramainya Pemberitaan di beberapa Media Online akhirnya para awak median mencoba mendatangi Kantor Desa Panenjoan berniat konfirmasi/Musyawarah kepada Kepala Desa serta Ketua LPMD, tetapi Kepala Desa Panenjoan yang kebetulan belum masuk kantor karna masih Cuti, tetapi tidak lama kemudian Kepala Desa Panenjoan pun mengarahkan untuk Musyawarah di kediaman ibunda kepala Desa,
Lanjut, Dalam Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Panenjoan, Ketua LPMD juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Panenjoan serta Ketua RW, 06 dan tak lupa Para wartawan,
Musyawarah pun awalnya berjalan lancar dengan adanya permintaan maaf dari Ketua LPMD Haji, H. Cole( Haji Nanang) yang mengakui bahwa chatan tersebut Bercanda, dengan adanya permohonan maaf langsung ke rekan rekan wartawan yang hadir memaafkan secara Pribadi,tetapi Musyawarah tersebut pun Musyawarah tersebut pun berubah saat salah Munculnya penyataan Ketua LPMD Media lain, yang seakan membatah ucapan yang telah yang telah dilontarka.
Dengan adanya pemberitan bantahan tersenbut, menurut salah satu awak Media menuturkan, itu wajar karna media mempunyai Penilaian berbeda-brda,
"Adapun Terkait minta maaf secara perorangan saya dah maaf kan tetapi secara profesional sesuai tupoksi Wartawan Ketua LPMD harus memberikan maaf Secara Konfrensi Pers dan di tayangkan langsung di media media yang bersangkutan.
Padahal Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 salah satunya di pasal pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.
Editor "Nang obet