MOROTAI - KPU Kabupaten Pulau Morotai, menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kepada Bawaslu dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pulau Morotai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan itu di hadiri oleh Ketua KPU Irwan Abas, dan anggotanya.
Ketua Bawaslu, Lukman Wangko bersama anggotanya, ketua-ketua Parpol, LO parpol dan Bacaleg di masing-masing parpol di Morotai, Minggu (25/6/2023).
Ketua KPU Irwan Abas dalam penyampaian mengatakan, kegiataan ini bagian dari rencana pelaksanaan pemilu serentak, yang merupakan tindak lanjut dari pada P-KPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPD, DPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurutnya, dalam syarat pencalonannya ada 4 tahapan yang harus dilewati peserta Pemilu Bakal Calon.
Pertama adalah syarat calon dan pengajuannya sudah di lewati bersama, dan kurang lebih 30 hari oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan verifikasi administrasi.
"Hari ini merupakan salah satu hasil dari verifikasi administrasi, yang kemudian diserahkan ke Bawaslu kemudian ke pimpinan Partai Politik sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Pulau Morotai,"katanya.
Dijelaskannya, hasil verifikasi ini tentu akan ditindaklanjuti dalam masa perbaikannya.
"Kami sangat mengharapkan fokus dari pimpinan Partai Politik, terutama LO, dan Admin, untuk bisa mengikuti secara seksama apa yang akan disampaikan oleh tim teknis KPU Irfandi Iskandar Alam.
Sementara itu, anggota KPU sebagai Tim Teknis KPU Irfandi Iskandar Alam di kesempatan itu mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir batas penyampaian hasil verifikasi administrasi.
Yang dilakukan oleh KPU kabupaten pulau Morotai terhadap Partai Politik. Di Provinsi Maluku Utara, beberapa Kabupaten/Kota telah melaksanakan penyerahan berita acara ini pada hari Sabtu kemarin.
Lanjutnya, namun pada tanggal 25 karena jadwal pada P-KPU 10, penyerahan berita acara disampaikan dua hari yakni tanggal 24 dan 25 maka. KPU Pulau Morotai mengambil hari Minggu tanggal 25 sebagai hari untuk menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi partai politik di Kabupaten Pulau Morotai.
"Beberapa pekan kemarin, KPU Pulau Morotai telah melakukan koordinasi atau Rakor pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Kabupaten Pulau Morotai dan hari ini merupakan penyerahan berita acara,"ungkapnya.
Itu artinya, kata Irfandi, bahwa pada hari ini pasca penyerahan berita acara mungkin kita lebih rinci dalam membahas apa yang menjadi kendala bapak ibu sekalian. Sehingga status bakal calon yang tertera dalam berita acara statusnya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Saya perlu mengingatkan kembali kepada bapak ibu pimpin partai politik, LO dan Admin bahwa pelaksanaan pengajuan perbaikan bakal calon nanti dilakukan pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli,"ujarnya.
"Dari tanggal 9 Juli itu merupakan batas waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dan nanti tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus tahun 2023 itu akan dilakukan administrasi perbaikan oleh teman-teman verifikator KPU tingkat Kabupaten Pulau Morotai,"sambungnya.
Selanjutnya dikatakannya, setelah melakukan administrasi perbaikan, KPU Pulau Morotai tidak lagi menerima perbaikan berikutnya.
Oleh karenanya jika dalam verifikasi perbaikan yang dimasukkan dokumennya oleh bapak ibu Pimpinan partai Politik, LO dan Admin bila statusnya belum lengkap maka verifikator akan mencantumkan bakal calon anggota tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena sudah tidak ada lagi perbaikan.
"Untuk itu bapak ibu bila dari partainya merasa meng-upload salah seperti surat keterangan pengadilan, Surat kesehatan, narkoba dan sebagainya, KPU sangat berharap bahwa bapak ibu telah mengurus itu. Nanti tanggal 26, admin atau operator Silon KPU Kabupaten Pulau Morotai meng-upload hal-hal yang dirasa kurang,", pungkasnya.
Sementara salah satu komisioner KPU Amina Failisa yang sebagai moderator di agenda itu menyampaikan, kegiatan kita pada hari ini yang pertama adalah penyampaian berita acara,
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, yang sudah kita lewati, kemudian kita lanjutkan dengan FGD, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Silahkan dicek berita acaranya sudah ada pada bapak ibu masing-masing Oleh karena itu. bapak ibu pimpin partai politik mohon perhatiannya. yang akan disampaikan oleh ketua divisi teknik dan hukum dan yang pertama akan saya serahkan kepada ketua KPU."pintahnya.(oje)