Setelah dari kantor Desa warga Sumber sari menutup akses jalan pintu masuk kegiatan Reklamasi Pantai Watu Gajah, dengan menggunakan lonjoran bambu.imbuhnya.
Eko warga Desa Sumber Sari, selaku koordinator perwakilan masyarakat Desa Sumber Sari, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, kegiatan Reklamasi di ketahui dari tahun 2019 hingga sekarang tidak ada sosialisasi ke masyarakat Desa Sumber Sari, kemudian dampak dari Reklamasi yang di lakukan oleh PT BRTK tersebut abrasi semakin besar.tegasnya.
Warga Desa Sumber Sari berharap melalui Pemerintah Desa segera mengundang pihak perusahaan yang melakukan Reklamasi Pantai Watu Gajah di undang, guna untuk menyampaikan dampak keuntungan dan kerugian jika pantai Watu Gajah di lakukan Reklamasi , pungkasnya.
Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 , tentang pers, tugas dan fungsi wartawan, untuk mencari menyimpan dan mempublikasikan, apa yang di lihat dan apa yang di ketahui, tentang kejadian dan peristiwa yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
Jurnalis Jumadi Kabiro jateng.