-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari pulau Morotai, Sobeng Surandal mewarning 24 Anggota DPRD dan staff sekwan segera mengembalikan temuan anggaran perjalanan dinas sebesar 367 juta.

30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T14:10:01Z


Morotai-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mewarning seluruh anggota DPRD segera mengembalikan temuan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 367 juta. Jika temuan tidak dikembalikan, maka akan diproses hukum.

Hal ini disampaikan Kejari saat mengundang seluruh pimpinan dan anggota DPRD di kantor Kejari, Selasa (30/5/2023).

"Kami berikan waktu hingga November 2023. Jika uangnya tidak dikembalikan, maka kami akan menindaklanjuti secara hukum,"katanya.

Awalnya, kata dia, temuan ini ditangani oleh pihak Inspektorat dan diberikan waktu selama dua tahun, terhitung November 2021 hingga November 2023. Namun, pihak Inspektorat telah melimpahkan persoalan ini ke pihak Kejari untuk ditangani, karena temuan itu tidak kunjung diselesaikan.

"Setelah sidang yang dilakukan oleh Inspektorat, diberikan waktu selama dua tahun untuk lakukan penyembalian. Karena sampai saat ini belum selesai, Inspektorat melimpahkan penagihannya melalui surat kuasa khusus ke kejaksaan, dalam hal ini bidang datun sebagai jaksa pengacara negara. Untuk melakukan penagihan,"bebernya.

Seluruh anggota DPRD telah dipanggil ke kantor Kejari, dalam rangka menyembalikan anggaran perjalanan dinas tersebut. Dalam temuan itu, sebanyak 24 orang, 18 anggota DPRD dan 6 pegawai sekretariat DPRD.

"Kami undang seluruh anggota DPRD, kami sampaikan bahwa, permasalahan terkait dengan penagihan sudah beralih ke Jaksa pengacara negara. Kami tekankan kepada mereka untuk dapat menyelesaikan tepat waktu. Jika ada anggota DPRD tidak menyembalikan, maka akan menindaklanjuti secara hukum,"tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai, Judy R. Dadana saat dikonfirmasi membenarkan panggilan oleh pihak Kejari.

"Pimpinan dan anggota DPRD, hadir di Kejaksaan hari ini, berdasarkan undangan yang diberikan terkait dengan sisa temuan, sekaligus silaturahmi dengan pak Kajari,"tuturnya.

"Sesuai dengan hasil pertemuan disepakati, bahwa sisa temuan akan dikembalikan pada November 2023 nanti,"terangnya.(oje)
×
Berita Terbaru Update