Aspirasijabar | Purwakarta - Program tanah secara langsung yang merupakan program pemerintah pusat
Pembuatan sertifikat masal merupakan salah satu program pemerintah pusat yang melalui SKB tiga menteri guna ke absahan warga tersebut atas kepemilikan tanah
Kepala Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Purwakarta Oman Abdurahman saat di konfirmasi oleh aspirasi Jabar senin 22/5/23 di lokasi proyek drainase mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan di salah satu media online tentang adanya mark up pembuatan sertifikat masal di Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Purwakarta diduga tidaklah benar soalnya saya selaku Kepala Desa memerintahkan kepada aparat Rt,Rw maupun Kepala Dusun di wilayah Desa Cijantung agar jangan menaikan harga pembuatan sertifikat tersebut sesuai dengan apa yang sudah di musyawarahkan dengan jajaran Muspika juga Bamusdes yaitu sebesar Rp 150,000,_ dan adapun untuk kegiatan mobilisasi atau pengukuran bidang tanah sebesar Rp 100,000,_ itupun sudah merupakan kesadaran masyarakat yang ada di lingkungan Desa Cijantung dan lanjut Oman dengan adanya pemberitaan di media online tersebut menurut dugaan adanya permasalahan,dan seharusnya profesional mana urasan pribadi,dan mana urusan profesi pungkas Kades Cijantung.
( EM )