-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Komite Sekolah Perlu di Audit Sejauh Mana Transparansinya

24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T02:04:22Z
Edi Sutiyo Pemerhati Pendidikan ( Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jabar/ Ketum Forwali)



Aspirasijabar | Bandung - Sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, adalah lembaga independent yang di bentuk berasal dari beberapa unsur, yang bertujuan sebagai mitra kepala sekolah dalam menjalankan program- program sekolah, membantu sekolah secara makro tugas komite sekolah, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,menampung serta menganlisis, ide, tuntutan serta berbgai kebutuhan pendidikan yang di ajukan.

Dengan beban tugas yang di pikul Komite Sekolah di beri payung hukum untuk melakukan upaya penggumpulan dana dari masyarakat, dalam bentuk sumbangan bukan pungutan, seringkali praktek pungutan berkedok sumbangan padahal sangat jelas perbedaanya.

Tercatat berbagai bentuk kebutuhan seringkali di bebankan kepada orang tua siswa, tentunya jika hal tersebut bersifat sumbangan itu tidak jadi masalah, akan tetapi jika berbentuk pungutan jelas melanggar aturan permendikbud no 44 tahun 2012 pasal 9 ayat (1)  dimana satuan pendidikan yang di selenggarakan pemerintah di larang memungut biaya satuan pendidikan, termasuk melanggar ketentuan penjelasan yang tertuang di permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kembali ke Komite Sekolah, timbul pertanyaan sejauh ini bagaimana proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite sekolah, apakah orang tua siswa sudah mendapatkan LPJ tersebut secara resmi di forum rapat komite? karena prakteknya banyak penyalaggunaan dana komite, yang di lakukan oleh Ketua Komite sekolah yang berkolaborasi dengan Kepala Sekolah atau pihak sekolah, dan ini sudah banyak pelaku yang mendekam di jeruji besi akibat korupsi dana komite sekolah.


Kini saatnya kita gaungkan suara kritis masyarakat, mari kita bangun kesadaran kolektif untuk melakukan pengawasan serta kontrol sosial terkait penggunaan dana oleh komite sekolah, jangan sampai dana yang di kumpulkan dari orang tua siswa dan masyarakat, di manfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya tujuan berdirinya lembaga komite sekolah terdegradasi oleh perilaku koruptif.

Masyarakat, Aktivis, Wartawan serta komponen masyarakat luas harus segera menindaklanjuti ini sebagai gerakan bersama untuk kemajuan dunia pendidikan. Ayo Awasi dana Komite Sekolah dari SD hingga SMA.


Editor : Nang obet
×
Berita Terbaru Update