Aspirasi Jabar || Bandung - Berawal dari Laporan, adanya Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berkebangsaan Australia masuk ke dalam masjid Al Muhajir, di Jalan Sekajati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung pada Jumat (28/4/2023).
Dengan adanya hal tersebut Kepolisian sudah menerima laporan terkait kasus tersebut dan langsung menangani nya secara cepat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 3 saksi untuk di mintai keterangan atas kejadian tersebut.
“Selain itu juga kami telah memeriksa beberapa petunjuk yang terakam di CCTV yang nantinya akan kami jadikan sebagai barang bukti.” Ucap Kabid Humas.
Aksi WNA itu terekam CCTV. Bahkan saat masuk dgn melepaskan alas kaki, dan langsung marah marah ke imam masjid sambil mengeluarkan kata- kata kasar.
“Sampai saat ini anggota Polsek Buah Batu yang bertugas di lapangan masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang merupkan warga negara asing tersebut (WNA).” Tambahnya.
Menurut Imam Masjid Al Muhajir, Muhamad Basri Anwar mengatakan, saat itu dirinya sedang melakukan Jumsih atau Jumat bersih persiapan salat Jumat.
Dan saat itu juga dirinya memutar Murotal Al-Qur'an yang setiap hari dilakukan di Masjid tersebut dari handphone.
Namun tiba-tiba seorang WNA tinggi besar datang menghampirinya sambil mencari sumber suara Murotal tersebut.
"Bule itu sempat tidak menerima dengan dibukanya bacaan murotal Al Qur'an di masjid, dia datang itu santai saja seperti tidak punya masalah pakai sendal masuk ke dalam masjid, langsung ngebantingin hp saya setelah dimatiin, dia marah ngeluarin kata kata fuck you,"kata Muhamad Basri Anwar k.
Bahkan kata Basri WNA tersebut meludahi mukanya, ia yang ketakutan langsung lari ke dalam ruangan DKM Masjid
"Dia merasa terganggu dengan suara Al Qur'an dia langsung datang ke masjid untuk mematikan sumber suara tersebut,"katanya.
Imam masjid itu juga mengatakan, WNA tersebut rupanya saat kejadian sedang menginap bersama wanita di salah satu tempat penginapan yang tidak jauh dari Masjid Al Muhajir.
Editor : Eka