-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Malam Takbiran Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

23 Apr 2023 | April 23, 2023 WIB Last Updated 2023-04-23T00:09:53Z


Aspirasi Jabar || Sumedang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang mengamankan ratusan botol minuman beralkohol pada malam hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah di beberapa warung kelontong, Jumat (21/4/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, saat melakukan kegiatan rutin penegakan perda di malam takbir. Pihaknya mendapati beberapa warung kelontong juga toko jamu yang menjual minuman beralkohol.

“Saat itu kami sedang melakukan kegiatan rutin penegakan perda bersama beberapa personil dari Tibumtranmas, PPNS, juga Tim Kelongwewe. Kami mendapati ada satu warung kelontong yang menjual minuman beralkohol. Dari situ kami bergerak lagi ke salah satu toko jamu juga menemukan minuman beralkohol sehingga kami sita sebagai barang bukti,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Sabtu (22/4/2023).

Kata Rizzal sebagaimana diketahui Perda Nomor 17/2003 melarang peredaran minuman beralkohol.

Oleh sebab itu dalam rangka menciptakan kondisi penyelenggaran tibumtranmas dan menegakkan Perda, juga adanya unsur pelanggaran pasal 2 Perda 17/2013 dan pasal 8 Huruf e Perda 7/2014 penyelenggaraan tibumtranmas. Pihaknya mengamankan 107 botol miras berbagai merk di sekitar Bojong Ciakar, Desa Jatimulya, Sumedang Utara juga 2 botol bir di toko jamu di sekitar Dano, Sumedang Utara.

“Dari jumlah keseluruhan hasil kegiatan tersebut sebanyak 109 botol minuman beralkohol dari 10 merk diamankan dan sudah dalam penguasaan PPNS di kantor Satpol-PP. Kemudian untuk pemilik/yang menguasai/menjual minuman beralkohol, diperintahkan untuk menghadap kepada PPNS di Kantor Satpol-PP hari Rabu (26/4/2023) mendatang,” katanya.
×
Berita Terbaru Update