Aspirasijabar | Majalengka - Ditengah ancaman PHK akibat resesi ekonomi dan sistem outsourcing buah UU Ciptaker, lagi-lagi buruh mendapat kabar tidak sedap. Pasalnya pemerintah mengizinkan pemotongan gaji sebesar 25% bagi perusahaan yang terdampak krisis global.
Hal ini tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang diundangkan serta berlaku mulai 8 Maret 2023.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa kebijakan ini bisa menekan angka PHK, juga menjaga keberlangsungan perusahaan berorientasi ekspor yang terkena gelombang ekonomi global. Hal ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar. Menurutnya buruh tetap bisa dengan mudah terkena PHK, karena hubungan kerja di industri padat karya umumnya merupakan pekerja kontrak dan outsourcing. Timboel juga mengatakan kebijakan ini rawan disalahgunakan oleh perusahaan.
Buah Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme hal ini merupakan keniscayaan, karena prinsipnya mengatakan untuk menekan modal sekecil mungkin dengan keuntungan sebesar-besarnya. Maka tidak dipandang aneh ataupun dianggap jahat terhadap buruh.
Untuk kesekian kalinya terlihat kembali mengenai keberpihakan penguasa. Bukannya membuat regulasi untuk menyejahterakan buruh, namun malah mengeluarkan kebijakan yang kian mencekik. Hal ini tentu membuat nasib buruh semakin miris.
Pengusaha disayang, buruh ditendang bukan suatu hal yang mustahil. Pasalnya sistem yang diterapkan hari ini membuat para pengusaha mempunyai kendali atas punguasa. Karena pengusaha lah yang membantu penguasa untuk bisa menduduki kursi jabatan.
Maka penguasa akan menjadi remot untuk melegitimasi berbagai kepentingan tuannya itu. Tak heran lagi jika kebijakan yang dibuat akan cenderung memihak pemilik modal dibanding rakyat yang wajib diurusi.
Kini buruh tak memiliki pelindung yang dapat memperjuangkan hak-haknya, karena sang penguasa yang diharapkan menjadi tumpuan malah berada di seberang jalan. Seolah tak peduli dengan jerit pilu rakyatnya.
Kesejahteraan pekerja pun hanya angan belaka, apalah daya rakyat jelata ketika berhadapan dengan kedzaliman yang nyata. Namun lain halnya dengan Islam yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
Solusi Islam
Seorang pemimpin dalam Islam berkewajiban untuk mengurusi segala kebutuhan rakyat, juga menciptakan kesejahteraan hakiki. Tidak akan bisa dipengaruhi oleh pemilik modal karena sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat independen.
Maka terciptalah keadilan antara buruh dan pengusaha. Karena mereka dianggap berada di level yang sama, sama-sama memiliki kewajiban untuk taat pada aturan Allah SWT. Pengusaha tak bisa memperlakukan pekerja dengan semena-mena.
Pekerja pun harus melakukan pekerjaannya dengan baik, dan menerima upah pantas sesuai dengan dedikasi yang diberikan. Upah tersebut juga merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha pada tanggal yang disepakati.
Dalam sistem Islam, pengusaha dan pekerja terikat akad (kontrak) setelah memiliki kesepakatan bersama yang adil. Kesepakatan tersebut meliputi jam kerja, upah, jenis pekerjaan, dll. Setelah ada kesepakatan dan terjadi akad, barulah pekerjaan mulai dilakukan.
Dengan begitu tidak ada pihak yang terpaksa maupun terdzalimi. Sistem Islam juga memenuhi kebutuhan dasar komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap orang secara murah atau gratis.
Adapun upah hasil bekerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan. Dan jika upahnya tidak bisa menutupi biaya kebutuhan hidup, penguasa Islam akan turun tangan untuk membantunya.
Bantuan tersebut bisa berupa pelatihan keterampilan agar bisa menambah skill untuk pekerjaan yang bergaji lebih tinggi. Ada pula dalam bentuk bantuan modal usaha, hingga santunan bagi yang terkategori lemah.
Dengan kebijakan-kebijakan sistem Islam yang adil ini akan tercipta suasana nyaman bagi pengusaha maupun pekerja. Kesejahteraan pekerja pun akan mudah terwujud. Dan hal ini merupakan buah dari penerapan hukum Allah SWT.
Penulis : Putri Efhira Farhatunnisa, Majalengka.