-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mensos RI, Pekerja Sol Sepatu Berharap Mendapatkan Program Bantuan Sosial, Layaknya Warga Tidak Mampu

31 Mar 2023 | Maret 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-30T19:43:13Z


Aspirasijabar | Garut - Seorang pekerja sol sepatu Deni terpantau awak media beristirahat di pinggir jalan dekat sekolah SDN 1 Sukaratu, Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Selasa, 28 Maret 2023.

Deni terlihat melamun dengan tatapan hampa dan memandang Jln. Raya KH.Hasan Arif, Deni merupakan warga Kampung Kondang RT.02/05, Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

"Ditempat terpisah, Deni merupakan pekerja sol sepatu yang selalu keliling di sepanjang jalan KH. Hasan Arif, bahkan sering dikasih minum oleh satpam PT. Air minum Coleo," ucap warga coromoy Jajang.
 
Deni mengaku tiap hari keliling ke jalur ini dengan berjalan kaki, Alhamdulillah tiap hari mendapatkan uang Rp10,000,00,- (sepuluh ribu rupiah) atau Rp15,000,00,- (lima belas ribu rupiah), cukup beli untuk satu liter beras, ujarnya.

"Deni berharap, ada bantuan sosial dari pemerintah, karena selama ini belum mendapatkan program pemerintah, baik program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun program Keluarga Harapan (PKH) seperti orang lain," harapnya.

Saat dikonfirmasi Pemerintah Desa Kertajaya, melalui kesra Desa Egoy Kartiwa mengatakan, bawa benar Deni merupakan warga desa kertajaya yang belum mendapatkan bantuan program BPNT atau PKH, bahkan baru diberikan program BLT Dana Desa, baru satu kali sesuai usulan ketua Rw, ucapnya.

Lanjut Egoy menuturkan, untuk data tersebut keluarganya sudah masuk di data DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), bahkan baru memiliki kartu BPJS kesehatan, selanjutnya mengenai rogram BPNT itu merupakan kewenangan kementerian sosial RI, pihak Desa hanya mengusulkan, imbuhnya 

Saya juga selaku Kesara Desa Kertajaya berharap ada bantuan sosial lain, karena warga tersebut Benar-benar tidak mampu, bahkan rumah nyapun dibangun oleh warga bersama Pemerintah Desa, walaupun bukan dengan program rutilahu, tandasnya.

Sementara saat di konfirmasi pihak TKSK Kecamatan Cibatu, belum memberikan penjelasan hingga berita di turunkan. Diharapkan untuk dapat membantu dan mengkoordinasikan dengan semua pihak sesuai peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013, dan juga Peraturan Menteri Sosial no 28 Tahun 2018 tentang TKSK Kecamatan"


Jurnalis : (Beni)
×
Berita Terbaru Update