Aspirasi Jabar || Kab Bandung, - Bentuk pemberantasan Narkoba dan Miras harus bisa di buktikan secara signifikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), karena merupakan kasus prioritas. Jika di biarkan akan merusak generasi muda, Kamis (02/02).
Seperti yang sudah di beritakan, bahwa ada keterlibatan oknum sopir JNE cabang majalaya yang bertransaksi obat-obatan terlarang saat sedang bertugas sebagai kurir JNE dengan menggunakan kendaran R4 dan seragam lengkap JNE.
Saat itu, oknum sopir JNE bertransaksi obat-obatan jenis Psytropika yang diantaranya adalah Trihex, Tramadol, Eximer dan Destro hal ini diperkuat dengan jawaban dari Branch manager JNE Iyus Rustandi melalui surat resmi yang dilayangkan ke email penajournalis.com. ( 01 Februari 2023)
Berikut ini jawaban dari Branch manager JNE Iyus Rustandi
Apakah dengan adanya oknum tersebut, sebelum ketahuan membeli obat-obatan terlarang dan diakui
untuk costumer, JNE mengijinkan terkait hal-hal seperti itu?
2. Ketika sudah diberikan ketegasan dan keputusan bahwa ybs sudah di PHK oleh JNE, Pihak JNE akan
melakukan pengecekan kepada karyawan nya termasuk sopir jika diduga ada kejadian berulang?
3. Sejauh mana tanggapan pihak JNE terkait adanya oknum tersebut?
Jawaban oleh Bapak Iyus Rustandi selaku Branch Manager JNE Bandung
Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
JNE akan menindak tegas apabila ada pihak di internal manajemen perusahaan maupun mitra yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
JNE telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap oknum pegawai mitra yang ada dalam video tersebut sesuai peraturan perusahaan.
JNE berkomitmen untuk terus aktif berpartisipasi tehadap berbagai program dan dukungan dalam
pemberantasan Narkoba dengan bekerjasama dengan seluruh stakeholder. Contoh link kegiatan JNE
Sukabumi Pastikan Karyawan Bebas Narkoba | Radar Sukabumi ; JNE dan Polri Tandatangani
Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba - Tribunpekanbaru.com (tribunnews.com).
JNE terus berkomitmen untuk memperketat prosedur keamanan yang dijalankan oleh internal
perusahaan dalam proses pengiriman kiriman, mulai dari proses yang dilakukan oleh petugas JNE di
titik layanan/ gerai, sortir center, dan yang lainnya.
Melihat dari jawaban Branch manager JNE Iyus Rustandi yang menjawab bahwa oknum sopir tersebut sudah diberikan tindakan tegas dengan pemutusan hubungan kerja, akan tetapi pada saat diwawancarai dilokasi pembelian obat-obatan terlarang jenis Psytropika tersebut dan apabila pihak JNE konsisten terkait akan konsisten untuk terus berperan aktif terhadap berbagai program dan dukungan dalam pemberantasan narkoba seharusnya dilakukan oleh pihak JNE yaitu dengan cara mengembangkan terkait ucapan sang oknum sopir JNE yang menyebutkan untuk costumer, karena bisa saja diduga meskipun sudah dipecat, costumer yang disebutkan oleh sang oknum sopir JNE tersebut masih bisa menyuruh ke sopir JNE lainnya, dan bisa saja diduga ada jaringan.
Team tetap akan meminta statement secara langsung dari Iyus Rustandi terutama terkait bukti surat pemutusan hubungan kerja terhadap oknum sopir JNE tersebut.
Team liputan