-->
Jum'at 14 Mar 2025

Notification

×
Jum'at, 14 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Seorang Kakek Yang Mengaku Bisa Lunasi Hutang Dengan Menggandakan Uang

9 Feb 2023 | Februari 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-09T13:22:52Z

Aspirasijabar || Tasikmalaya - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang di  Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang  kakek 8 cucu ini  melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

"Benar, pelaku sudah  diamankan Tim Resmob Satreskrim  Polres Tasikmalaya Kota ," ungkapnya, Kamis (09/02/2023)

Ia menjelaskan, awalnya Korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya,  meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah 
hutang - hutangnya ke Bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang, korban pun menyerahkan uang  sebesar  Rp 10 juta rupiah dalam ransel hitam, dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi  uang dalam ransel  tersebut akan berlipatganda menjadi Rp 500 juta rupiah.
"Saat dibuka tas ransel hitam isinya kosong,  uangnya hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota," jelasnya

Adapun pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan  sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum, yang digunakan untuk mengelabui korbannya, semuanya dijadikan barang bukti dan sudah diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan semua tipu daya seperti itu, hal tersebut semuanya bohong.       

"Kami akan terus melakukan  pendalaman , tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," pungkas Kapolres.
Editor : Eka 
×
Berita Terbaru Update