Aspirasijabar | Kab Bandung - Pemasangan papan reklame di trotoar dan median jalan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.Di tertibkan pihak Kasi pemerintahan Kecaamatan dan Satpol Pp.
Diberhentiakanya pengerjaan Papan Reklame iklan yang tidak diketahui nama PT/CV, tidak adanya tembusan kepihak Pemerintahan kecamatan maupun Satpol PP setempat.Senin(14/2/2023).
Dari pantauan awak Media Online dan Lembaga WRC dilokasi, pemasangang Tihang Papan Reklame tersebut di atas lahan kewenangan Dinas PUPR atau Pertamanan(tataruang),
Menurut gunarto, pemasanagn Taihang Rekalame memakan trotoar pejalan kaki, jelas melanggar dan diduga ijin nya belum lengkap maka diberhentikan Satpol Pp, Kata Gunarto.
Seperti halnya disebutkan Asep Bhubu Dan Akuy warga yang menyayangkan pemasangan reklame tersebut.
Saat ditanyakan kepada Camat Cicalengka Cucu Hidayat SE beliau mengatakan, dirinya baru tau sekarang dari informasi media, terang Cucu.
Kanit Pol Pp kecamatan Suryadi saat ditanyakan melalui Pesan Singkat Watshap, dirinya mengaku tidak mengetahui dan tidak menerima tembusan dari Dinas Kabupaten ataupun Pt/cv Yang memasang,
Didepan awak media Suryadi mengatakan, Untuk sementara kita berhentikan dulu, sebelum ijinnya lengkap,
Untuk titik pemasangan sudah salah tepat di atas saluran air dan Trotoar, ini milik pemerintah yang seharusnya digunakan pejalan kaki, Terang Suryadi.
Editor"obet