Aspirasijabar || Kota Sorong - Pelaku pencurian 38 Unit Komputer milik SMP YPK Syalom Kota Sorong ditangkap Team Mangewang Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ach. Elyasyarif Martadinata bersama Komandan Tim Mangewang Aiptu Dachlan Anny di kota Sorong Papua barat.(29/11/22)
Korban telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP : B / 552 / VIII / 2022 / Papua Barat / Polres Sorong kota, tanggal 20 Agustus 2022 Tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP.
SN (17 thn) terduga pelaku ditangkap di seputaran halte doom sedang pesta miras bersama teman temannya, kemudian dikembangkan terungkap BD sebagai penadahnya.
"Kemudian Korban melaporkan bahwa Laboratium di sekolah SMP YPK syalom Klademak kecurian, sebanyak 38 Unit komputer hilang, alhamdulillah kita sudah bisa ungkap dan tangkap pelaku peserta penadahnya" Ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil laporan tersebut Terduga pelaku mengakui melakukan kejahatan bersama RR dan MS dengan cara memasuki Labotarium Komputer sekitar pukul 03.00 Wit dan mengambil komputer dan barang-barang berharga milik sekolah yang sedang libur.
Ditambahkan Dantim Mangewang Aiptu Dachlan untuk kedua terduga pelaku lain setelah mengetahui bahwa rekannya sudah ditangkap, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Humas Polres Sorong Kota)