Aspirasijabar || Morotai - Rapat paripurna DPRD Pulau Morotai dengan agenda pengambilan keputusan politik DPRD sebagai mekanisme persetujuan pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Pulau Morotai tahun 2023.
Amatan media ini, Rabu (30/11/2022), rapat yang berlangsung digedung persidangan kantor DPRD Pulau Morotai pada pukul 11.01 WIT, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane, Wakil Ketua I Judi. R.E Dadana, Wakil Ketua II Fachri Hairuddin, Pj. Bupati Pulau Morotai, M. Umar Ali, Plt. Sekda F. Revi Dara, Forkompinda Pulau Morotai, dan belasan Anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusminto Pawane menyampaikan ketika DPRD Morotai mencermati bahwa disatu sisi postur rancangan APBD di Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2023 telah disusun dalam standar akuntansi pemerintah dan postur rancangan APBD tersebut telah mengakomodir berbagai kebutuhan-kebutuhan penting daerah kita dengan memperhatikan aspek sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan pemerintah untuk menjawab skema umum penyusunan rencana kerja Pemda tahun 2023, yakni peningkatan produktifitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, ungkapnya
Namun disisi yang lain, Rusminto bilang bahwa terkait dengan aspek pengalokasian anggaran sesuai program kerja tugas dan fungsi dinas, Badan, Sekertaris daerah, Sekertariat daerah dan Sekwan DPRD serta Pemerintah Kecamatan harus sesuai dengan kebutuhan riil dan rasional, sehingga langkah tersebut dapat mendorong terlaksananya peningkatan produktifitas transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Pulau Morotai, tuturnya
"Maka pada tahapan pembahasan rancangan satu dan tiga komisi-komisi DPRD mengundang mitra kerja Pemda untuk membahas lebih rinci terkait rancangan program kerja diserta dengan besaran alokasi Pagu anggaran".
Rusminto bilang bahwa mengingat karena selama dua tahun berpemerintah APBD Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan dengan Perkadan saja.
"Maka untuk tahun 2023 dimasa kepemimpinan Pj Bupati dan DPRD, Pemda telah berkomitmen agar Pemda kita dilaksanakan dengan Perda tentang APBD agar disatu sisi martabat dan citra pemerintah daerah kita tetap terjaga karena pelaksanaan sesuai dengan hirarki ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI", ujarnya
Dan sisi yang lain, lanjut Rusminto bahwa terciptanya aspek cek and foment, dimana DPRD dapat memainkan fungsi-fungsi politiknya secara maksimal dan Pemda dapat memainkan pelaksanaan mekanisme berpemerintahan dengan secara mekanisme.
"Hal ini dapat menjadi inspirasi bagi kita bahwa untuk menjaga konsistensi dan kolenggengan Pemda kita ini agar dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif dan eksekutif", cetusnya
Sementara itu, Pj. Bupati Pulau Morotai, M. Umar Ali, menyampaikan dengan adanya agenda penting rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023.
Maka proses pembangunan daerah, pada kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda APBD tahun 2023,
"Ini pertanda bahwa adanya keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini", ungkapnya
Untuk itu, kata Umar Ali bahwa kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang harus terpelihara menjadi harapan kita semua.
Maka, Umar bilang, penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023, ujarnya
"Untuk itu, pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut", katanya
Olehnya itu, lanjut Umar bahwa, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat UU, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek material.
"Nah, dari hasil evaluasi Gubernur Maluku Utara kemudian kembali disempurnakan oleh Tim Banggar DPRD bersama TAPD, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai", tuturnya
Oleh karena itu, saya berharap setelah Ranperda APBD ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, tegasnya
Dan perlu diketahui, sambung Umar Ali bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. "Oleh karena dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah", cetusnya
Maka, dari hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Pulau Morotai tahun 2023 diantaranya Pertama, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 797,2 Miliar lebih, dengan rincian yaitu PAD sebesar Rp 57.7 Miliar lebih. kemudian, Pendapatan tranfer sebesar Rp. 739.5 Miliar lebih.
"Nah, pendapatan transfer tersebut diatas dibagi, Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas DBH sebesar Rp 36 Miliar lebih Kemudian DAU sebesar Rp. 378.5 Miliar lebih, dan untuk DAK sebesar Rp 243.2 Miliar lebih. Dan untuk DD sebesar Rp 65.8 Miliar lebih.
Kemudian untuk Transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil sebesar Rp 15.8 Miliar lebih, dan Belanja Daerah yang disepakati sebesar Rp 838.5 Miliar lebih.
Sementara, untuk belanja operasi sebesar Rp 467.7 Miliar lebih, atau sebesar 55,78 persen dari total belanja daerah yang terdiri atas belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Kemudian Belanja modal sebesar Rp 253.1 Miliar lebih, atau sebesar 30,18 persen dari total belanja daerah yang terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap dan lainnya.
Kemudian untuk belanja tak terduga sebesar Rp 5 Miliar lebih, atau sebesar 0,60 persen dari total belanja daerah. Dan untuk belanja transfer sebesar Rp 112.6 Miliar lebih, atau sebesar 13,44 persen dari total belanja daerah yang terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan,
Maka postur anggaran tahun 2023 diatas terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 41.3 Miliar lebih. Kemudian terkait pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 0, selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah sebesar pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 33.5 Miliar lebih, sehingga total defisit riil atau Silpa tahun 2023 sebesar Rp 74.8 Miliar lebih, tandasnya.(oje)