kamis tanggal 24 November 2022, kami bersama tim awak media , telah mengetahui dan melihat bangunan sanitasi atau SANDES, bantuan dari pemerintah yang di berikan kepada warga penerima manfaat yang di ketahui sudah di selesaikan.
Ketika kami berada di Rumah warga Desa Lambangan Wetan , yang menerima bantuan sanitasi, di beberapa tempat,sebagai Sempel ,guna untuk mendapatkan keterangan dari warga penerima bantuan manfaat sanitasi, kemudian ada warga yang bernama, M menerangkan senang ketika mendapatkan bantuan meskipun hasil bangunannya tidak Rapi dan tidak bagus,namun juga ada salah satu warga yang bernama ,S menerangkan tidak puas karena bangunan yang di berikan tidak Rapi dan mengatakan kecewa saat di konfirmasi oleh awak media.
Setelah kami dari Rumah warga penerima bantuan manfaat sanitasi,kami bersama tim awak media ke kantor Desa lambangan wetan ,dan Setelah kami sampai di halaman kantor desa lambangan wetan, kemudian kami mengetahui Aris Winarto SE, kepala desa lambangan wetan ,keluar meninggalkan kantor menggunakan motor, ketika di tanya oleh awak media mau kemana pak ijin waktunya sebentar mau menghadap , mau keluar sebentar jawab kepala desa LAMBANGAN wetan,namun ketika awak media di kantor desa di antara 30 menit , Aris Winarto kepala desa lambangan wetan tidak kunjung kembali di kantor.
Selanjutnya kami menyampaikan hasil keterangan dari warga yang menerima bantuan sanitasi tersebut kepada ketua swadaya masyarakat ( KSM ) Desa lambangan wetan, warga Desa lambangan wetan ,ketika mendapatkan bantuan ada yang senang juga ada yang kecewa, spontanitas KSM menjawab dengan swara di duga emosional, warga siapa pak yang kecewa ayo di datangi bersama saya jika mereka kecewa akan kami bangunkan yang lebih bagus lagi ,juga saudara saudaranya ,saya bangunkan supaya tidak kecewa , bantuan seperti itu saja saya sudah TEKOR,ucap ketua KSM.
Berita ini kami turunkan ,saya berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi dan Kabupaten jika menurunkan bantuan untuk pemerintah Desa berilah kelebihan agar yang mengerjakan ada kelebihan,supaya tidak TEKOR LAGI.
Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers, tugas dan fungsi wartawan, untuk mencari menyimpan dan mempublikasikan, apa yang di lihat dan yang di ketahui, tentang kejadian dan peristiwa yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Jurnalis : Jumadi Kabiro Jateng