-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Unjuk Rasa Depan Markas TNI AU, Mahasiswa Minta Proses Oknum TNI AU Leo Wattimena

29 Nov 2022 | November 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-29T13:09:23Z


Aspirasijabar || Morotai -- Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Unipas Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako POM Lanud Leo Wattimena Pulau Morotai.

Mahasiswa menggelar aksi, meminta agar oknum TNI AU segera diproses hukum yang setimpalnya.

Aksi mahasiswa dipicu, soal seorang mahasiswa di Pulau Morotai berinisial EF (25 tahun) diduga dipukuli anggota TNI AU pada Kamis (24/11) lalu Korban juga diikat di pohon

Amatan Media ini, Mahasiswa bergerak dari kampus Unipas Morotai sekira pukul 13.04 WIT menuju Markas Besar TNI AU Leo Wattimena.

Sekira pukul 13.34 WIT, tepat nya di pertigaan Desa Darame pihak Polisi Polres Morotai upaya mencegat agar masa aksi tidak menerobos ke lokasi militer Leo Wattimena Morotai.

Dilokasi itu, tepatnya di jalan raya Darame sekitar 7 menit mahasiswa dan pihak polisi melakukan negosiasi agar tidak melakuakan unjuk rasa.

Kaur Binops Polres Morotai, AIPDA Ahsan Holle, bersama rekan-rekannya, kepada mahasiswa mengingatkan agar tidak melakukan unjuk rasa dilokasi milter.

"Kalian bisa kalau kesana lewat sampaikan sikapnya saja. Setelah itu kembali, jadi kalau mereka tidak menerima jangan pernah menyalahkan, karena sudah di atur oleh undang-undang," tegas Ahsan.

Ahsan terus berupaya melakukan negosisasi agar tidak melanjutkan gerakan unjuk rasa, agar instalasi militer tidak bisa menjadikan unjuk rasa.

"Disini kami menyampaikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena kita mau damai semua, makanya kami mau antisipasi itu, jadi tara boleh dengan unjuk rasa di lokasi militer, masih ada jalur-jalur lain," cetusnya.

"Jaga keamanan ya, karena undang-undang tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum Bab lV pasal 9, tapi di instalasi militer tidak boleh dilakukan aksi unjuk rasa," paparnya.

Sementara itu, ketua Bem Unipas Morotai, Kasim Bungan, bersama kawan-kawanya tetap bersikeras agar lanjut menyampaikan tuntutanya di markas POM Launud.

Kepada pihak Polisi, Kasim juga mengatakan, bahwa tujuan kami ke Lanud Leo Wattimena untuk menyampaikan tuntutan terhadap oknum tersebut.

Kasim menjamin, mahasiswa tidak melakukan orasi didepan Lanud Leo Wattimena, melainkan hanya menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan oknum TNI AU tindakan penganiayaan terhadap Mahasiswa.

"Setelah itu selesai, tidak sampai pemboikotan dan segelamacam tarada, jadi torang cuman sampaikan saja propaganda lansung balik," kata Kasim.

Massa aksi lalu menuju ke markas POM Laund, sekira pukul 13.50 WIT mahasiswa tiba di depan kantor tersebut.

Setibanya di depan kantor POM, mahasiswa dipersilakan masuk ke ruangan POM untuk melakukan hearing bersama TNI AU. 

"Penganiayaan yang dilakukan, tapi satu penghianatan terhadap konstitusi yang dikeluarkan oleh anggota TNI Auri, dia (Oknum TNI AU) mengatakan bahwa "Negara Hukum Tai Kucing," ujarnya. 

Menurutnya, yang seharusnya kita sama - sama menjaga empat pilar kebangsaan terutama undang-undang dasar, bhineka tunggal ika dan NKRI.

"Kok ada anggota TNI mengatakan sperti itu. Soal negara hukum tai kucing, sekan -akan negara hukum indonesia itu seperti kotoran kucing begitu. Itu berarti dia tidak menghargai," cestusnya. 

Kemudian, Sambung dia, kami juga berpegang teguh kepada amant Panglima TNI, Andika Perkasa, bahwa TNI bersama rakyat. 

"Namum TNI tidak bersama rakyat, tapi memukul rakyat," bebernya. 

Lanjut dia, jadi pada kesempatan hari ini  proses hukum sesuai dengan undang-undang militer. Maka proses hukum terhadap oknum TNI AU tengah melakukan tindakan kekerasan.

"Sekaligus dengan penghianatan terhadap konstitusi negara," timpalnya. 

Oleh sebab itu, kami bersikap secara kelembagaan front kemanusiaan mahasiswa universitas (FKMU) menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

"Proses hukum oknum penganiayaan mahasiswa universitas, Pecat oknum anggota TNI AU, Tangkap dan adili penghianatan konstitusi undang-undang 1945 pasal 1 ayat 3 dan Pengadilan militer segera adili oknum anggota TNI AU," tegasnya. 

Sementara itu, Danpom Lanud Leo Wattimena, Mayor POM Teguh Irwanto, didepan mahasiswa, jika korban merasa dirugikan, dirinya mempersilahkan membuat laporan.

"Silahkan yang merasa dirugikan lapor ke POM AU kita, kita tunggu. itu aja," ucapnya. 

Ditanya jika laporan sudah disampaikan korban (Mahasiswa), dirinya mengatakan lansung diproses. 

Setelah itu, Teguh lansung meminta agar mahasiswa membubarkan diri dan  membuat laporan. 

"Silakan kalian bubar, Edykson suruh ke sini (Satpom Lanud) buat laporan, selesai. Saya tanggapi," tandasnya. 

Massa Aksi, dengan sendirinya lansung membubarkan diri dan kembali ke Kampus Unipas Morotai. 

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Pulau Morotai, berinisial EF (25 tahun) diduga dipukuli anggota TNI AU, Kamis (24/11). Korban juga diikat di pohon alpukat.

Insiden ini terjadi usai korban diduga mengambil cabai di kebun oknum tentara tersebut tanpa izin. Kebun terletak di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Korban merupakan mahasiswa  Pasifik. Korban mengaku dipukul di wajahnya hingga lebam dan disodok perutnya dengan potongan kayu.(oje)
×
Berita Terbaru Update