Aspirasijabar || PURWAKARTA- Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilarang merangkap menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam), hal tersebut dikatakan Nazwa
Ketua Urang Pasundan Sunda Asli (UPSA) Kabupaten Purwakarta
mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat dan Surat Perintah Kerja TPP dengan PPK 3 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Tahun 2022 tentang Kode Etik TPP dan dilarangnya Dobel.
"Kalau Menurut saya Bawaslu Purwakarta kurang selektif dalam menentukan pilihan anggaota Panwascam,terbukti dengan adanya beberapa pendaftar yang terpilih menjadi panwascam yang tersebar di 17 Kecamatan merupakan Pendamping Lokal Desa,padahal itu menyalahi kode etik seperti dijelaskan dalam Juknis," terang Nazwa yang diamini oleh rekan-rekannya dari UPSA.
Hal senada dikatakan oleh salah satu Tokoh di Purwakarta yang meminta identitasnya disamarkan Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP)sebaiknya tidak boleh merangkap jabatan, karena akan menggangu konsentrasi pekerjaan, kecuali menjadi anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang pelaksanaanya hanya sehari saja.
"Kalau Panwascam kerjanya harus fokuss tidak sehari, kalau KPPS kan hanya sehari," katanya.
Seperti kita ketahui Bawaslu RI sudah melakukan rekrutmen Panwascam serentak se Indonesia, di masing-masing wilayah kabupaten/kota pada 14 hingga 16 Oktober 2022, saat ini Saat ini terpilih para anggota Panwascam Di Seluruh Indonesia.red
#Dede