Aspirasijabar || Purwakarta - Anggota Sat Reskrim Polsek Darangdan Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan pendalaman terkait dugaan penganiayaan terhadap lansia bernama Aming (64) warga Desa Nangewer Kecamatan Darangdan.
Korban pertama ditemukan oleh warga yang akan beraktivitas ke kebun, pada Senin
pagi 26 September 2022, sekujur badan korban dalam keadaan terikat, dan mulut penuh tersumbat rumput.
Kapolsek Darangdan Polres Purwakarta Akp Subagyo, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Darangdan Ipda Lili Somantri saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya (27/09) mengatakan, awalnya kami mendapat laporan dari Sdr Waldi Yunus Firdaus Kasi Pelayanan Desa Linggasari, kemudian kami langsung datang ke TKP, dan membawa korban ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk divisum
Pihaknya hingga saat ini terus melakukan pendalaman kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan syoknya seorang Lansia (lanjut usia)
"Saat ini masih kita selidiki dan lakukan pendalaman lebih lanjut. "kata Kanit Reskrim Polsek Darangdan Ipda Lili Somantri, Selasa 27-September 2022.
Ipda Lili berucap, korban sudah kami lakukan visum di RUD Bayu Asih Purwakarta, mudah-mudahan diduga pelaku secepatnya bisa kami tangkap, pelaku akan di jerat dengan Pasal 351.KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP. "terang Ipda Lili Somantri.
Waldi Yunus Firdaos Kasi Pelayanan Desa Linggasari dalam keterangannya, pada jam.8.00 saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada orang diikat badannya, mulutnya disumbat rumput, terus saya menghubungi Polsek Darangdan, selanjutnya kami bersama personil Polsek Darangdan yang dipimpin oleh Pak Kanit Reskrim, ke tempat kejadian perkara (tkp).
Penulis : Bah Endang