Aspirasijabar || Purwakarta - Muspika Darangdan yaitu Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan yang diwakili Imas Suryaningrat, S.Pd Kasitapem Kecamatan Darangdan dan Abas Basuni, S.Pd Kasi Trantib, Kapolsek Darangdan Polres Purwakarta Akp Subagyo, SH Danramil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta Kapten Armed Deny Kristian, serta Kepala Desa Depok Hamdani menghadiri musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Proyek KCJB yang berlangsung di Aula Desa Depok, pada Rabu 28 September 2022.
Musyawarah tersebut selain dihadiri Muspika Darangdan, juga dihadiri Kapolsek Sukatani, Kapolsek Plered, Danrami 1906 Sukatani dan Daramil 1902 Plered serta dihadiri 17-orang penerima ganti kerugian dari tiga Kecamatan, yaitu warga dari Kecamamatan Darangdan, Kecamatan Sukatani dan warga dari Kecamatan Plered, kemudian dihadiri
Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)
Maneger Nikolas Pardede, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabuparen Purwakarta Ukon dan Agus, Perwakilan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Provinsi Jabar Apri, Kepala Desa Depok Hamdani menghadiri musyawarah ganti kerugian, sekaligus Pengecekan data lahan dan jumlah total rupiah yang dibayarkan kepada penerima ganti kerugian, yang berlangsung di Aula Desa Depok, pada Rabu 28 September 2022.
Kepala Desa Depok Hamdani dalam sambutannya, usai mengucapkan salam kehormatan kepada penghadir, juga sesuai keterangan dari pihak KCJB, bawa yang akan menerima ganti kerugian ada 17-orang dari tiga Kecamatan, yaitu
12-orang warga Desa Depok Kecamatan Darangdan dan 13-tanah milik desa, 3-orang warga Desa Palinggihan Kecamatan Plered dan 2-orang warga Desa Cilalawi. Kecamatan Sukatani.
Dengan kesepakatan bersama, tanah tersebut dibayar oleh pihak KCJB per satu meter sebesar Rp.491.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah), adapun pembayarannya melalui rekening masing-masing penerima ganti kerugian "ucap Kepala Desa Depok.
Musyawarah ini di hadiri Kapolsek Darangdan, Kapolsek Sukatani, Kapolsek Plered, Danramil Darangdan, Danramil Sukatani dan Daramil Plered, yang bertujuan musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian tersebut berjalan lancar, nyaman dan kondusif. "Pungkaanya.
Penulis : Bah Endang