Aspirasijabar || Samosir - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (26/09).
Setelah dinyatakan kuorum, sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga, membuka sidang paripurna dan mempersilahkan Bupati Samosir untuk menyampaikan Nota Pengantarnya.
Mengawali Nota Pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Kebijakan Umum P-APBD (KUPA), dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) dalam suasan kebersamaan penuh dinamika untuk merumuskan kebijakan terbaik berdasarkan skala prioritas.
Lebih lanjut disampaikan, dalam perjalanan selama delapan bulan pelaksanaan APBD TA. 2022, Pemkab Samosir diperhadapkan pada berbagai hal yang mengharuskan untuk meninjau ulang sebagian kegiatan baik dari segi pembiayaan, pencapaian sasaran target kinerja serta penajaman rincian objek belanja dengan tetap berpedoman kepada azas efisiensi, efektivitas serta perhitungan waktu yang tersedia.
"Kita ketahui bersama bahwa anggaran yang dapat kita pergunakan dalam P-APBD 2022 ini adalah sangat terbatas, sehingga kebutuhan yang diusulkan masyarakat belum dapat kita penuhi seluruhnya. Namun kita akan mengoptimalkan segala sember daya yang ada untuk mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan", ujarnya.
Secara umum, adapun rincian Ranperda tentang P-APBD TA. 2022 adalah Pendapatan Daerah mencakup Anggaran Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.832.242.337.686,- dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.819.297.095.501,- berkurang sebesar Rp.12.945.242.185,- atau sebesar 2 %. Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 748.190.056.337,- setelah perubahan menjadi Rp.746.109.562.647,- berkurang sebesar Rp.2.080.493.690,- atau sebesar 0,99%.
Untuk anggaran belanja daerah, bertambah sebesar 4 %, dari Rp.852.830.246.217,- menjadi sebesar Rp.883.187.939.422,-. Dan untuk pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp.25.587.908.531,- bertanbah menjadi Rp.68.890.843.921,- atau bertambah sebesar 169%, yakni sisa lebih perhitungan anggaran TA. 2021 berdasarkan LKPD Audited Kabupaten Samosir.
Pembiayaan Netto, semula sebesar Rp.20.587.908.531,- menjadi Rp.63.890.843.921,- bertambah sebsesar Rp.43.302.935.390,- atau sebesar 210%. Pembiayaan netto digunakan untuk menutupi defisit anggaran adalah sebesar Rp.43.302.935.390,-, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam P-APBD ini menjadi Rp.0,00.
Pemkab Samosir patut bersyukur karena mendapat tambahan dana transfer umum yakni Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 9.018.085.000,- sesuai dengan PMK.140/PMK.07/2022 tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada Tahun 2022 dan Dana bagi hasil TA. 2022 sebesar Rp. 2.948.831.804,- sesua dengan PMK 127/PMK.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada Tahun 2022.
Namun demikian, bahwa sesuai dengan PMK NO. 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA. 2022, mengamanatkan agar Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran minimal 2% dari DAU dan DBH Triwulan IV untuk penanganan Inflasi. Dengan demikian Kabupaten Samosir harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2.261.700.000,-.
"Demikianlah gambaran umum Ranperda Tentang P-APBD TA. 2022 ini kami sampaikan, untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. Kiranya Tuhan menyertai dan membimbing kita dalam melaksanakan seluruh rangkaian persidangan hingga proses penetapan nantinya", ujar Bupati Samosir menutup Nota Pengantarnya.
(Valen)