Aspirasijabar | Garut - Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP, menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022.
Acara pokok Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin. 29 Agustus 2022.
Bupati Garut berterimakasih atas pelaksanaan penyampaian Nota KUAPPAS Tahun 2022 yang telah disepakati bersama dan akan sgera dilaksanakan. Rudy memaparkan, hal ini penting dilakukan mengingat tahun 2023 nanti akan ada suatu krisis global. Ungkapnya
Ia juga menyampaikan, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa penyelesaian masalah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka pelaksanaan APBD Perubahan dilaksanakan paling lambat 3 bulan menjelang akhir masa anggaran. Imbuhnya
“Oleh sebab itu kami akan segera melakukan langkah-langkah diantaranya adalah memberikan surat edaran kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam jangka 3 hari segera melampirkan program kegiatan yang masuk dalam konteks KUAPPAS,” Ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, pada minggu depan pihaknya akan mengajukan Nota Pengantar APBD Perubahan 2022. Ia berharap, nota pengantar ini dapat direspon dan dapat dilaksanakan sebelum bulan Oktober 2022. Tandasnya
“Tentu kami juga akan segera menyampaikan beberapa peraturan daerah yang akan dilaksanakan bersama-sama dan tentu kami pun menunggu inisiatif DPRD dalam rangka pelaksanaan programnya yang sudah disepakati bersama,” Pungkasnya
Jurnalis : (Beni)