Aspirasijabar || Tasikalaya - Ada terobosan baru Rupanya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN)pasca Pandemi Covid-19 yang meluluh lantakan semua tatanan kehidupan di masyarakat baik secara ekonomi dan yang lainnya jelas jelas taraf hidup masyarakat otomatis menurun drastis,Pemerintah mengambil langkah secara serius kata Ketua Umum DPP Badan Anti Korupsi(Baki)Uge Theo Saputra kepada Wartawan jum,at(8--7-2022)
Lebih lanjut Uge berujar mulai tahun 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, hal itu supaya bisa mendongkrak Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN)sampai ke tingkat desa terang Uge
Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
Kami optimis,dengan adanya Dana Desa(DD) 20 persen untuk program ketahanan pangan dan Hewani secara otomatis desa akan membuka jalan kedaulatan pangan Indonesia bagi masyarakat di pedesaan
Mudah mudahan dengan adanya program ketahanan pangan dan Hewani ini masyarakat desa bisa sejahtra dan desa bisa jadi penyokong utama ketahanan pangan dan hewani jelas Uge
Masih kata Uge namun untuk pelaksanaanya atau realisasinya program ketahanan pangan dan hewani tersebut perlu diawasi semua pihak,karena takutnya ada indikasi berpotensi berbau korupsi,karena beredar kabar untuk masalah pembelian kambing ada beberapa desa yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi,yang telah ditentukan tegas Uge
Menurut Uge bahkan penyaluran program ketahanan pangan dan hewani tersebut teknisnya kambing diberikan kepada kelompok ternak,padahal yang namanya kelompok ternak sebelumnya sudah memiliki hewan kambing,namanya juga kelompok ternak,lantas kalau kambing sudah ada uang pembelian hewan kambing lari kemana?ungkap Uge sambil geleng kepala
Pokonya program ketahanan pangan dan hewani di Kabupaten Tasikmalaya harus ekstra diawasi karena bisa saja dimanpaatkan oleh oknum kades yang ingin meraup keuntungan demi cuan atau bermandikan uang,itu kan uang negara jangan sampai dijadikan ajang untuk lahan korupsi,kalau ada kepala desa yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH)saya akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) tegas Uge
kasian para kepala desa yang baik yang patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,jangan sampai namanya tercemari oleh oknum oknum yang berbuat tidak baik,yang melakukan pelanggaran Hukum pungkasnya