Aspirasijabar | Jakarta - Tewasnya Dicky Perdana anak usia 12 tahun setelah dianiaya lanyaran dituduh mencuri HP di atas kapal KM Dharma Kencana Rute Surabaya Makasar oleh 6 orang tersangka mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan.anak. 09/7/22 :
Arist Merdeka mengatakan kasus penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini harus segera diusut tuntas. Komnas Perlindungan meminta Poltes Pelabuhan Makasar segera menangkap dan menahan 6 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan..
Penyiksaan anak hingga meninggal dinia ini merupakan kejahatan luar biasa yang patut diusut tuntas.
Pemilik HP merupan Kalapas Kelas II B kendal Jawa Tengah Rusdedy yang diduga pemicu terjadinya penganiayaan, kata Kuasa Hukum korban Nur Fajri, SH di Makasar..
"Diruangan itu namyak orang ngecas HP kemudian klrban pinjam HP ibunya sambil ngecas sampai jam 12 malam, kemudian Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal itu..saat itu Kalapas kendal itu mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh melakukan pencurian..oleh sebab itu Nur Fajri kuasa hukum korban agar turut menetap Rusdedy sebagai tersangka.
Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky komnas Perlindungan Anak menangkap dan menahan ke 7 yang telah ditetapkan Polres Pelabuhan Makasar termasuk Kalapas Kendal Rusdedy.
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Pelabuhan Makasar untuk menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komnas Perlindungan Anak dengan Tim Penasehat Hukum korban akan terus memantau dan memberikan pembelaan dan advokasi atas kematian Dicky, dan meminta atensi dari Menteri Hukum dan HAM tegas Arist.
Red,