Aspirasijabar | Samosir - Tempat hiburan malam Rindu alam di desa Huta tinggi, kecamatan pangururan,paksa tutup oleh warga desa Huta tinggi dan instansi pemerintah, kegiatan ini berlangsung di tempat hiburan malam Rindu alam,desa huta tinggi, Kamis (30/06/2022)
Sebelumnya tempat hiburan malam Rindu alam sudah dibuat plang tutup sementara oleh pemerintah kabupaten Samosir karena melanggar
1.Perda no.5 tahun 2021 pasal 39 ayat (1) setiap orang dan/badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari pejabat yang berwenang
2.Perbup Samosir No.35 tahun 2022 pasal 4 ayat (1) setiap orang Dan/badan wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelola tempat hiburan malam Rindu alam tersebut diduga membandel dan tidak ada efek jera usai ditutup paksa,warga huta tinggi melakukan aksi unjuk rasa langsung ke TKP.
Pada kegiatan itu Hadir Kapolres samosir,kadis perizinan,camat pangururan,kepala desa,tokoh agama,tokoh adat,Kajari,Kadis satpol PPDan tokoh masyarakat.
Lembaga adat huta tinggi menyatakan sikap,kepada pengusaha hiburan malam Rindu alam didesa huta tinggi,pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 bertempat di kantor desa Huta tinggi telah di adakan pertemuan mengenai keberadaan usaha hiburan malam Rindu alam yang tidak memiliki izin, seluruh peserta yang menyatakan menolak dengan tegas keberadaan usaha hiburan malam Rindu alam karena tidak memiliki izin dan telah mengganggu ketentraman masyarakat, ujarnya
Keberadaan usaha hiburan malam Rindu alam menyebabkan keresahan bagi masyarakat desa huta tinggi karena bertentangan dengan norma kesusilaan adat dan istiadat ajaran agama. Kepada seluruh masyarakat pemerintah desa huta tinggi agar segera menyatakan kepada instansi terkait untuk melakukan penutupan permanen usaha hiburan malam Rindu alam, pungkasnya
Salah satu tokoh agama yang kebetulan tidak jauh jarak gereja ke tempat hiburan malam Rindu alam,pdt Jese Simanjuntak menyampaikan keluhan keberadaan hiburan malam Rindu alam, "Kamu meminta seluruh lapisan instansi pemerintah supaya mendukung kami karena didaerah ini termasuk hiburan malam yang paling terdekat dengan rumah ibadah,kami tidak tahu dimana landasan hukumnya supaya bisa berdiri nya Tempat hiburan malam dekat gereja dan jaraknya sekitar 200 meter.
Lanjutnya,dan kami juga sangat terganggu jika melakukan ibadah kami takut masa depan umat yang kami layani jika berkunjung ke tempat ibadah, supaya tidak terpengaruh termasuk kaum pemuda,dan kami juga sangat terganggu jam operasional nya sampai jam 3 subuh,jadi kami memohon karena ini mencakup masa depan dan norma etika kami mengharapkan seluruh instansi terkait mendukung kami tempat hiburan malam ini supaya ditutup, pungkasnya
Salah satu ibu juga menyampaikan keluhannya keberadaan usaha hiburan malam, katanya "Sebagai tetangga yang terdekat kami itu sekeluarga, apalagi saya masih mempunyai anak anak masih kecil sangat terganggu sekali keberadaan mereka yang jam operasional nya yang sangat luar biasa sampai jam 3 subuh kalau malam Minggu melebihi jam 3 subuh, tegasnya.
(Valen)