-->
Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suhari Lohor melalui pengajacarnya mempidanakan Suhudu

25 Jun 2022 | Juni 25, 2022 WIB | 1 Views Last Updated 2022-07-23T04:07:01Z



Aspirasijabar ||MOROTAI-Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Morotai Suhari Lohor, terpaksa mempidanakan Suhudu, salah satu warga Juanga kecamatan Morsel. Suhari yang juga berkapasitas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai itu terpaksa melaporkan Suhudu ke penyidik Reskrim Polres Morotai lantaran diduga kuat melakukan penipuan terhadap dirinya terkait penjualan tanah yang tidak sesuai dengan luasan termasuk pergeseran patok tanah yang berbeda dari penjualan awal.
Suhari melalui kuasa hukum Mukibar Barakati, kepada media ini menegaskan bahwa kliennya membeli lahan kepada Suhudu tahun 2016 seluas 45x25, hanya saja saat dipersidangan, suhudu memberikan keterangan yang diduga kuat adalah palsu."pak Suhari beli ke Suhudu itu ukurannya 45x25, tapi saat dia buat surat jual beli itu bukan itu, dia isi 45x15, karena salah pengetikan maka dibuatlah surat keterangan kedua yang isinya salah pengetikan karena yang benar adalah 45x25 surat kedua itu ditandatangani Suhudu diatasi materai, hanya saja, saat dipersidangan Sahudu hanya mengaku tanah milik Suhari hanya 45x15, maka itu Suhudu terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian."katanya


Selain salah penulisan, yang paling parah adalah Suhudu diduga kuat memberikan keterangan palsu atau pembohongan soal objek tanah yang berbeda tidak sesuai dengan surat jual beli semula."Sebab tindakan Suhudu itu telah melakukan ada dua hal yang patut diduga, yang pertama objek yang sebenarnya milik Suhari punya berdasarkan surat kepemilikan tanah atau surat jual beli pada tahun 2016 lalu, kemudian diperkuat dengan surat pernyataan pada tahun 2019 itu. Secara tegas dan jelas menurut beberapa keterangan saksi atau asal muasal kepemilikan tanah dalam hal ini Pak Ante Idi dan anaknya Marsal (pemilik tanah) menegaskan bahwa objek tanah itu sebenarnya berbatasan dengan Suhudu dan Nursina."jelasnya

Tetapi berdasarkan fakta dilapangan sebagaimana hasil TKP yang di lihat secara bersama, objek yang sebenarnya milik Suhari Lohor. Namun, tanah itu sudah ditempati oleh Sunardi Barakati dan Nursina"Maka hemat saya dari perbuatan Suhudu itu, patut diduga karena telah melakukan serangkaian tindakan kebohongan atau penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP."terang Mukibar

Olehnya itu lanjut Dia, dari tindakan tersebut yang dilakukan Suhudu, menurut saya ini patut diduga." Maka saya meminta kepada Kapolres Pulau Morotai atau penegak hukum, agar lebih tegas untuk menindaklanjuti kasus ini."Sebab klien saya dalam hal ini Pak Suhari Lohor. Dari tindakan Suhudu yang menunjukan objek yang salah dan telah membuat klaen saya namanya sudah tercemar dimana-mana akibat dari Suhudu. Dan bahkan membuat dirinya malu, keluarga dan anak-anaknya"tegasnya
Sementara itu, Ante Idi yang juga pemilik tanah mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan dua kapling kepada Suhudu dengan ukuran 60x25 dan 45x25. jika dua kapling itu ditotalkan maka Suhudu memiliki lahan 105x25 meter."tahun 2013 Suhudu beli tanah ke saya dua kapling 60x25 dan 45x25 total 105x25, yang 45x25 itu harganya 20 juta, kalau yang 60x25 saya lupa harganya."ungkapnya


Ia mengaku, sewaktu Suhudu menjual lahan kembali dirinya tidak dilibatkan dalam pengukuran termasuk saat persidangan dalam kasus pun tidak dihadirkan."Waktu itu juga kalau dong ukur kong saya ada disini, maka saya akan cegah dan saya juga tidak tau kalau dorang ukur itu, sebab suhudu punya tidak ada disini. saya akan bilang oh ini bukan Suhudu punya, dia punya hanya batas disini dan selama masalah ini mereka tidak libatkan saya disidang, nanti kemarin beberapa hari yang lalu baru saya di panggil dari Polres untuk diberikan keterangan bahwa Suhudu punya hanya dua kapling saja yang saya jual di suhudu."akunya
Ia mengungkapkan, ketika dirinya dimintai keterangan oleh pihak Polres beberapa waktu lalu itu, Suhudu meminta bantu dirinya untuk meringankan dalam hal masalah tanah."Tapi, saya bilang di Suhudu bahwa mohon maaf pak Suhudu, saya sudah tidak bisa bantu lagi karena tanah (lahan) itu sudah terjual semua. Hari ini kalau belum dijual (kosong) berarti saya bisa bantu, itu yang saya bilang di Suhudu yang waktu dia minta bantu itu. Tapi, inikan orang punya, kalau saya jual berarti saya pidana, dia maunya kasih pindah titik lokasi itu."pungkasnya.(Oje)

Tonton juga : 

×
Berita Terbaru Update