Aspirasijabar | Sulsel - Kasi Bpkb Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mamat mensosialisasikan kepada masyarakat penggunaan 3 huruf diplat nomor kendaraan, seiring dengan keputusan Perpol no 7 th 2021 dan Perkorlantas 22/III/2022, jum'at 03/06/2022.
Kasi Bpkb Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mamat kepada awak media Aspirasijabar.net mengatakan," Kami sosialisasikan kepada masyarakat lewat media penggunaan 3 huruf di belakang angka dalam plat nomor kendaraan dan sudah berlaku di Wilayah Polda Sulsel.
Menambahkan," rencana dalam dalam beberapa bulan ini akan diberlakukan plat kendaraan dengan plat putih tulisan angka dan huruf warna hitam,
Mengingat pertumbuhan kendaraan di makassar yang tinggi, sehingga Ditlantas Polda Sulsel untuk melayani masyarakat untuk registrasi kendaraan baru maupun pergantian plat nomor 5 tahun, dan tidak ada jual beli plat karena sudah di atur dalam PP NO. 76 Th. 2022 TENTANG PNPB, NRKB dan nomor Pilihan, kepada seluruh masyarakat dan rekan rekan media yang menggunakan kendaraan dan habis masa berlakunya 5 tahun di plat nomor silahkan minta pergantian plat nomor kendaraan dengan tiga huruf di belakang angka.
Jadi bila ada beberapa media yang melintir masalah plat nomor palsu dan sebagainya tak usah di tanggapi bisa gagal faham itu kami kasih contoh bentuknya, bukan buat plat nomor palsu untuk di pasang." pungkasnya.
Red,