-->
Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu Jual Anak untuk Eksploitasi Seksual Komersial Terulang di Sidoarjo

5 Jun 2022 | Juni 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T16:18:04Z
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Aspirasijabar | Jakarta - Seorang ibu  Berinisial E (35) di Sidoardjo  Jawa Timur tegah menjual putri kandung inisial Bunga (14) kepada sejumlah hidung belang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.05/06/22

Tidak hanya itu, E juga memaksa  putrinya  untuk suntik KB  secara rutin agar tidak hamil usia berhubungan badan pria hidung belang, demikian disampaikan  Arist Merdeka Sirait Ketia Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan press nya di Jakarta Minggu 05/06.
Tim Ligitasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak menemukan fakta bahwa       dalam prakteknya, E menawarkan putrinya kepada sejumlah hiding belang melalui aplikasi whatsapp. Tarif yang ditawarkan Rp. 500.0000 sampai Rp. 700.000 untuk sekali kencan.

Dalam sepekan anak di eksplotasi seksual selama 4-5  menerima order. 
Uang dari eksploitasi seksual komersial digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari  dan biaya sewa rumah dan biaya sekolah.

Saat ini E ditahan di Mapolresta Sidoardjo, JawaTimur untuk diperiksa secara intensip.
Arist Merdeka dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus SPI, Komnas Perlindungan Anak yang sedang mengawal Sidang kasus Kekerasan Seksual  yang dilakukan pemilik dan pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, meminta Polresta Sidoardjo menjerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai  perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup 
Junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. 

Untuk  memutus mata rantai eksplotasi Seksual komersial dan perbudakan seksual  terhadap anak ini,  Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sidoardjo  untuk menggunakan kasus ini sebagai momentum mengajak masyarakat Jawa Timur  membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas, dan mengajak masyarakat menjadikan  Eksplotasi Seksual Komersial terhadap anak merupakan kejahatan  kemanusiaan dan isu bersama  
ajak Arist dalam keterangan pressnya.

Red, 
×
Berita Terbaru Update