-->
Selasa 3 Jun 2025

Notification

×
Selasa, 3 Jun 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Camat Darangdan Gelar Monev Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani Plus Pembinaan Kolektor PBB Di Dan Karsipan Desa

23 Jun 2022 | Juni 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T00:05:08Z

Aspirasijabar | Purwakarta - Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Puwakarta menggelar  Monitoring dan Evaluasi (Monev) 
Program ketahanan pangan nabati dan hewani, Pembinaan Kolektor PBB serta Pembinaan Kearsipan/Klasifikasi Arsif di 15-desa  Se-Kecamatan Darangdan selama 23-hari, terhitung sejak tanggal 20 Juni  hingga 13 Juli 2022.

Petugas pelaksana monev sesuai perintah dari Camat Darangdan dibagi 3-Tim, yaitu :
Tim 1 
Babang Subarna, M.Pd Sekcam Darangdan, Imas Suryaningrat, S.Pd Kasi Tata Pemerintahan, 
Asep Edi Kusnaka, SH Kasi Kesos, Ita Sasmita Koordinator BPP, Dian Purwitasari Pengelola Keuangan, Dedi Rukmana Pengelola Kesos, Ahmad Budi Zaenudin, S. Sy Tenaga Harian Lepas, Devi Deria Velianti, SE Tenaga Harian Lepas.

Tim 2
Niken Pramasti, SH Kasi Ekbang Mulyanto,S.Pd Kasubag PKP, Ahmad Ansori Pengelola Kepeg,  Titin Supriatin Pengelola Pemanfaatan BMD, Nenden Sri Mustika Tenaga Harian Lepas,
Dedi Cahyadi Tenaga Harian Lepas, Ahmad Dadang Tenaga Harian Lepas.
Tim 3
Luki Yuliawan, SE Kasi PMD, Abas Basuni,S.Pd Kasi Trantib, Ema Marliah, SE Kasubag Kepeg & Um, Aan Muhamad Sahiq Bendahara, Badrul Yaman Pengelola PMD, Muslim Pengelola Pemerintahan Umum, Roni Lutfi Nurfariji, Spd.i Tenaga Harian Lepas, Dian Mohamad Rohdiana Tenaga Harian Lepas.

Menurut Camat Darangdan  melalui Sekca Darangdan Babang Subarna, M.Pd selaku Ketua Tim Monev 
saat dikonfirmasi media usai melaksanakan Monev di Desa Sirnamanah, Selasa 22 Juni 2022, mengatakan bahwa Tahun 2022 ini, melalui Pepres 104 Tahun 2021 20 % Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani."Ucap Sekcam Darangdan"
"Tiga langkah meningkatkan ketahanan pangan dan hewani sesuai perpres 104/2022.
Ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021untuk di jadikan sasaran prioritas.
Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total dana desa.

Itu artinya jika dihitung secara matematis, porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di Desa sesuai dengan amanat Perpres sebesar sepertiga dari jumlah dana desa yang dikuncurkan, "Jelasnya
Juga menurutnya  dalam rangka monitoring program ketahanan pangan termasuk pembinaan terhadap Kolektor PBB dan kearsipan itupun sangat penting dilakukan oleh kami, agar di setiap desa lebih meningkatkan kerapihan pengadministrasian desa, "Paparnya"

Reporter  : Bah Endang.
Sumber : Wawa Syamhuri.
×
Berita Terbaru Update