Aspirasijabar | Morotai - Penolakan secara keseluruhan Eksepsi para Terdakwa, atas dugaan kasus jual beli tanah di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo
Berdasarkan siaran pers dari Kejari Morotai yang diterima aspirasijabar.net, Hakim menolak seluruh Eksepsi terdakwa, saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa, melalui virtual pada Senin (30/05) pukul 16.00 WIT.
Ke empat orang terdakwa masing-masing diantaranya, Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Morotai Suhardi Lohor, sopir Ketua DPRD Morotai Sofyan Eteke, dan rekan Ketua DPRD Yohanes Kaletuang.
Dengan begitu, ke empat terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP j.o. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam jual beli tanah di Kabupaten Pulau Morotai, yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 135.000.000, dengan amar putusan menolak eksepsi para terdakwa secara keseluruhan.
Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, bahwa atas putusan penolakan dari PN Tobelo, maka setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.
“Jadi pemeriksaan pokok perkara para saksi nanti dilakukan pada Kamis tanggal 2 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tobelo,” tandas Sobeng.
(oje)