Aspirasijabar | Serang - H.Epi Priatna,S.Sos,M.Si selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang menyerahkan SKT DPC KWRI yang di terima oleh ketua DPC KWRI Kabupaten Serang Alifan .
Dalam sambutanya pihak Kesbangpol yang di wakili Husen mengatakan " Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan ,
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.''ungkapnya".
Alifan selaku Ketua DPC KWRI mengungkapkan '' dengan adanya SKT dari Kesbangpol sebagai mana Marwah organisasi tertib organisasi secara legalitas ,program ke depan untuk meningkatkan profesionalisme sebagai publik dan sebagai program wilayah kerja kabupaten serang, bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dalam mengawal pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Serang.
Sarwani selaku sekretaris mengungkapkan Dengan adanya SKT KWRI KABUPATEN SERANG sebagai legalitas organisasi profesi semoga KWRI bisa bekerjasama dalam hal publikasi karena informasi katagori kebutuhan manusia dan hak azasi manusia untuk mengetahui informasi. ''ungkapnya''.
Pewarta : (Badri)